Nasional
Soal Nasib Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Tunggu Keputusan Dewas KPK , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Soal Nasib Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Tunggu Keputusan Dewas KPK Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Soal Nasib Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Tunggu Keputusan Dewas KPK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang diperjakan (PYND) meminta dikembalikan ke institusi Polri apabila Brigjen Endar Priantoro tetap dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan mereka sebagai bentuk protes kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Terkait itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penarikan dan penunjukan anggota untuk bertugas di KPK sudah ada aturan yang menaunginya. Sehingga, tidak bisa seenaknya menarik atau memindahkan orang.
“Saya kira aturan-aturan sudah ada, aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada, sehingga kita taat azas,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).
Sementara itu, terkait nasib Brigjen Endar sendiri masih diselesaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kapolri sendiri sudah jelas bahwa meminta agar Endar tetap menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Karena ini masalah persoalan internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja. Yang jelas kami dalam posisi waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan pak Endar, namun demikin tentu kita akan lihat perkembangannya,” jelas Sigit.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.
Brigjen Pol. Endar Priantoro sendiri menai pemberhentian terhadap dirinya adalah hal yang tidak wajar. Oleh karena itu, hal ini menjadi dasar baginya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.
“Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya,” kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Endar menyebut salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai direktur penyelidikan KPK. Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.
Dikutip dari Jawa Pos