Pencuri Sepeda Onthel Ditangkap dan Diserahkan Polisi, di Ledok Kulon, Bojonegoro Kota

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Seorang pria berinisial SM (42), pelaku pencurian sepeda onthel diparkir di halaman Masjid Al Furqon yang berada di dalam komplek sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berada di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berhasil ditangkap, Senin (9/4/2018), sekira pukul 09:00 wib.

Peristiwa itu bermula saat Ahmad Nur Maulana Ihsan (7) warga Jalan Letda Suraji, RT 003, RW 002, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro Kota, memarkir sepeda pancal miliknya di depan masjid atau di samping MI, karena ditinggal menjalankan sholat dhuha di masjid yang berada di Kelurahan Ledok Kulon itu.

Pelaku tanpa minta ijin mengambil sepeda pancal tersebut dan dikendarai ke arah pasar kota Bojonegoro. Mendengar adanya informasi adanya pencurian sepeda pancal, saksi Imam Sadeli (55) seorang anggota Linmas Kelurahan Ledok Kulon langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat akan menuju ke Pasar kota Bojonegoro, tepatnya di Jalan KH. Mansyur, Kota Bojonegoro.

Dengan sigap, anggota Linmas atau yang biasa disebut Hansip itu, menangkap pelaku dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke ke Mapolsek Bojonegoro Kota.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kota Bojonegoro dan langsung dilakukan penyidikan,” tegas Kapolsek Bojonegoro Kota, Kompol Eko Dani Rinawan, Senin (9/4/2018).

Dengan barang bukti sebuah sepeda ontel milik korban, oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bojonegoro Kota pelaku dikenakan sangsi pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

**(Sukisno/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar