Dito Mahendra Serahkan 6 Surat Kepemilikan Senpi, Klaim Tak Ada yang Ilegal , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Dito Mahendra Serahkan 6 Surat Kepemilikan Senpi, Klaim Tak Ada yang Ilegal Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Dito Mahendra Serahkan 6 Surat Kepemilikan Senpi, Klaim Tak Ada yang Ilegal ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Pengusaha Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Abu Said Pelu memastikan bahwa sembilan senjata api yang dimilikinya bukan senjata ilegal. Sebanyak enam surat kepemilikan senjata api telah diserahkan kepada penyidik. Surat tersebut diterbitkan oleh Kodam IV/Diponegoro. 

 

“Kami membawa enam lembar surat yang sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik. Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi,” kata Abu Said di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

 

Sedangkan tiga senjata lainnya, kata Abu Said, tidak ada surat-suratnya karena berjenis airsoft gun. Senjata tersebut dijual bebas tanpa harus ada surat kepemilikan.

 

“Semuanya legal jadi ada 15 (senjata), tiga itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat,” jelasnya.

 

Menurut Abu Said, senjata yang dimiliki Dito Mahendra adalah jenis sport. Senjata tersebut digunakan untuk latihan menembak bukan bertempur. Dia juga menyebut bahwa Dito adalah anggota Perbakin

 

Diketahui, sembilan dari 15 bekas senjata api (senpi) berbagai jenis, yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, diduga senjata tanpa izin atau ilegal. Ihwal adanya hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

 

“Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi,” kata Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3).

 

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

 

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

 

Perkara tersebut ditangani Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2023, yang berawal dari penggeledahan oleh KPK di sebuah kantor di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version