Kuasa Hukum David Sebut Kliennya Belum Layak Hadiri Sidang Putusan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kuasa Hukum David Sebut Kliennya Belum Layak Hadiri Sidang Putusan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Kuasa Hukum David Sebut Kliennya Belum Layak Hadiri Sidang Putusan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com-Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menyebutkan, kliennya belum layak menghadiri sidang putusan pada Senin (10/4) lantaran masih menjalani perawatan di RS.

Baca Juga: MMKSI: Minicab MiEV akan Diproduksi Akhir 2023, Siap Dijual Mulai Tahun Depan

“Kami melihat proses penyembuhan ini masih jauh dari layak untuk dihadirkan dalam persidangan,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

Mellisa menyatakan sampai minggu ketujuh, korban David masih perlu perawatan lebih lanjut terkait pemulihan fisik dan psikisnya sehingga tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.

Meski dari fisik terlihat membaik, namun secara kognitif sekarang David sedang menjalani terapi okupasi sehingga untuk mengetahui warna, duduk hingga berdiri belum bisa merespon langsung. “Kemarin sudah dipasang trakea warna merah yang artinya merah itu sudah bisa mengeluarkan suara,” katanya.

Kendati demikian, kemampuan David untuk menghirup udara dari hidung masih terbilang sulit sehingga tidak bisa menggetarkan pita suara dan suara belum keluar.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan korban David masih belum bisa menonton persidangan secara daring lantaran komunikasinya masih satu arah. “Kami tidak pernah bahas persidangan dengan David. Kami bersyukur dia sudah tidak kejang walaupun masih sekali-sekali dan kondisi fisiknya masih rentan,” katanya.

Kondisi David terlihat membaik dalam segi fisik dan sudah pindah ke “High Care Unit” (HCU) yang merupakan ruang perawatan pasien ICU yang dianggap sudah menunjukkan perbaikan tetapi masih dalam pengawasan ketat.

Baca Juga: Timnas Argentina Puncaki Peringkat FIFA, Indonesia Naik Dua Peringkat ke Posisi ke-149

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan pembacaan replik dan duplik pada sidang AG disampaikan secara lisan oleh jaksa maupun penasihat hukum. “Replik dan duplik disampaikan secara lisan. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan, maka penasihat hukum juga tanggapi secara lisan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis.

Djuyamto menerangkan inti dari sidang pada Kamis ini, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan, yaitu AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di LPKA selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap David (17). (*)

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version