Di Warung Remang-remang Desa Pacing, Sukosewu, Satpol PP Berhasil Menjaring 2 Pasangan Mesum dan 1 Mucikari

Sukisno

Di Warung Remang-remang Desa Pacing, Sukosewu, Satpol PP Berhasil Menjaring 2 Pasangan Mesum dan 1 Mucikari
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Warung remang-remang yang berada di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, hingga kini masih terus melakukan praktek prostitusi, padahal warung tersebut berada di lingkungan rumah warga.

Kondisi itu, membuat warga resah dan melaporkannya ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, untuk dilakukan penertiban. Bak gayung bersambut, berbekal laporan warga itu, pasukan penegak Perda (Peraturan Daerah) itu bergerak menuju lokasi dimaksud.

Warung remang-remang yang dilaporkan oleh warga itu berada di wilayah Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu. Sebenarnya, keberadaan warung remang-remang itu sudah lama dan bisa dibilang sejak dulu kala, namun warung tersebut kondisinya aman-aman saja.

Menindak lanjuti laporan warga, Satpol PP Bojonegoro langsung meluncur ke lokasi dimaksud dengan mengerahkan Kasi Opsdal, Kasi Kerjasama, dan Kasi Tekfung beserta 2 regu yang dipimpin langsung oleh Kabid Tibum dan Tranmas Beny Subiakto, Selasa (6/4/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpl PP) Bojonegoro Arief Nanang Sugianto melalui Kabid Tibum dan Tranmas Beny Subiakto membenarkan, jika pihaknya telah melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di sebuah warung yang berada di wilayah Desa Pacing,

Lanjut Beny Subiakto, pihaknya mendapati satu rumah yang dipakai ajang mesum. Hal itu, setelah pihaknya mengetahui, di rumah itu, ada 2 (dua) kamar yang dikunci dari dalam. Selanjutnya, dibuka paksa karena setelah diketuk-ketuk pintu tersebut tak kunjung dibuka.

“Di 2 kamar itu, masing-masing terdapat 1 pasangan selingkuh yang diketahui ternyata bukan pasagan suami istri,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Beny itu.

Masih menurut Mas Beny, selain 2 pasangan bukan suami istri itu, peyedia kamar atau yang biasa disebut mucikari (germo, Jawa red) juga harus ikut bertanggung jawab adanya rumah yang disewakan untuk tindak asusila atau cinta terlarang itu.

“Kedua pasangan bukan suami istri dan 1 orang penyedia kamar atau pemilik rumah, turut kita bawa ke Kantor Satpol PP Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Mas Beny menegaskan.

Ditambahkan, kelimanya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Mereka juga diwajibkan menjalani tes kesehatan HIV. Kelimanya bakal dikenai sanksi tipiring, agar mereka jera dan tak melakukan perbuatan serupa.

Setelah dari Warung remang-remang di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, operasi Pekat bergerak ke selatan menuju Pasar Gandu, turut Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, yang diduga pasar ini memiliki fungsi ganda. Selain untuk sarana jual beli barang, di pasar tersebut juga untuk “jual beli orang” sebab di situ terdapat beberapa yang menyewakan kamar untuk “bergendak ria”.

“Di lokasi Pasar Gandu, yang informasi dari warga terdapat warung-warung yang dipakai ajang mesum itu, kami (Satpol PP) tak menemukan pasangan selingkuh alias nihil,” pungkasnya.

Adapun pasangan yang berhasil terjaring Operasi Pekat yakni, pasangan pertama, seorang laki-laki berinisial KSR (58), status kawin, pekerjaan petani/pekebun, asal wilayah Kecamatan Baureno, Bojonegoro bersama pasangannya seorang wanita berinisial HRY (33), status Kawin, pekerjaan Wiraswasta, asal wilayah Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Pasangan kedua, seorang laki-laki berinisial SKR (54), status kawin, pekerjaan swasta, asal wilayah Kecamatan Balen, Bojonegoro bersama pasangannya seorang wanita berinisial AR (36), status Kawin, pekerjaan Pembantu rumah tangga, asal wilayah Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

Sedangkan, penyedia kamar alias mucikari seorang wanita berinisial YTR (58), status kawin, pekerjaan wiraswasta, alamat wilayah Kecamatan Sukosewu.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read