Kurir Narkoba Dari Probolinggo Berhasil Diamanka Pihak Polres Lamongan

Berita Lamongan – Dalam perburuan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia dan Lamongan, pihak Polres Lamongan mendapatkan sebuah tangkapan besar. Seorang kurir Sabu Dari Ponorogo berhasil ditangkap di kawasan Lamongan.

Barang bukti adalah 200kilogram Sabu – sabu, yang siap beredar di Lamongan. Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, bila nilai sabu-sabu yang coba diselundupkan tersangka Dwi Agus Setiya Budi (37) itu mencapai 200 juta rupiah. “Tersangka diamankan di jalan desa di wilayah Kedungpring,” tutur Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana yang didampingi Kasat Reskoba, AKP Achmad Khusen saat rilis, Selasa (06/04/2021).

Baca Juga : Wanita Asal Panceng Ini Nekat Curi Motor Di Paciran Untuk Biaya Cerai

Tersangka diketahui berperan sebagai kurir dalam sindikat peredaran narkoba. Menuju Lamongan dengan mengendarai GL Max bernopol L 2530J, tersangka tidak langsung menuju tempat yang sudah disepakati. Ia lebih dulu melalui jalur dari Surabaya menuju Babat kemudian ke Kalen dan masuk wilayah Kedungpring.

Meski demikian, akur yang dimainkan tersangka sudah terpantau aparat dan berhasil diamankan di jalan raya Sidobinangun Kedungpring. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui adalah residivis yang baru keluar dari Lapas November 2020 setelah menjalani hukuman 3, 7 tahun dengan kasus yang sama,”papar Miko.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu tak kurang dari 200, 72 gram. “Barang itu ( sabu -sabu, red) kalau berhasil diedarkan di Lamongan akan bisa menyasar pada 1500 orang (pengguna). Dan ini benar – benar akan merusak generasi muda,” jelas Miko

Kapolres pun menegaskan ,bila dalam pemberantasan narkoba adalag tanggungjawab bersama yang melibatkan semua elemen masyarakat. “Kalau 200, 72 gram sampai pada warga Lamongan dampaknya luar biasa. Hasil pemeriksaan, barang sebanyak itu kalau dipasarkan bisa untuk 1500 pengguna,” bebernya.

Untuk kepentingan penyelidikan polisi akan melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk mengusut dari muasal barang itu didapatkan, dan kepada siapa barang haram itu akan diberikan. “Penangkapan berhasil dilakukan anggota, berkat peran masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi sabu-sabu.Pengakuan tersangka, katanya, hanya bertugas menyerahkan pada orang di Lamongan,” tandas Miko.

Agus saat ini terpaksa meringkuk di tahanan Polres Lamongan mengaku nekat melakukan perbuatan yang sama lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Pasalnya saat ini sang istri sedang hamil. “Terdesak pak, karena kebutuhan ekonomi,” katanya sambil menunduk.

Baca juga : Waspadai Akun Facebook Palsu Yang Memakai Nama Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah

Kapolres pun menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2. “Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” ungkap Miko.

Exit mobile version