Mabes Polri Tetapkan Razman Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Mabes Polri Tetapkan Razman Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Mabes Polri Tetapkan Razman Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Baca Juga: Timnas Sepak Bola Putra Terhindar dari Grup Neraka pada SEA Games 2023

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut, sesuai dengan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 31 Maret 2023. ’’Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ramadhan.

Rasman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Prabowo Disambangi Hari Tanoesoedibjo, Ajak Perindo Bangun Koalisi untuk Pemilu 2024

Penetapan tersangka Razman atas laporan pengacara Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022. Rasman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Razman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual. (*)

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version