Advokat Razman Arief Nasution Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Advokat Razman Arief Nasution Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Advokat Razman Arief Nasution Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menetapkan Advokat Razman Arif Nasution (RAN), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Penetapan tersangka tersebut, buntut dari adanya laporan Hotman Paris Hutapea yang dituduh melakukan pelecehan seksual.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rasman, sesuai dengan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga: Prajurit Kopasgat Tewas Terjatuh Saat Latihan Terjun Payung HUT ke-77 TNI AU

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ramadhan di Jakarta, dikutip dari Rakyatnesia Rabu (5/4).

Rasman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Penetapan tersangka Rasman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022. Rasman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Alasan Kapolri Tetap Pertahankan Brigjen Endar di KPK: Kalau Ditarik Melemahkan

Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Rasman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version