Desa Puwosari, Gelar Musdes Penetapan Anggota BPD

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Musyawarah desa (Musdes) Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019 – 2025, digelar oleh Pemerintah desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, digelar di balai desa setempat, Kamis (4/4/2019), sekira pukul 15:30 WIB.

Kepala Desa Purwosari H. Harijanto dalam sambutannya berharap agar setelah dilantik nanti hendak BPD segera beradaptasi dan bisa bersinergi dengan Kepala Desa demi kebersamaan untuk memajukan Desa Purwosari

“Kami sampaikan selamat bergabung di Pemerintahan desa Purwosari. Hendaknya, setelah dilantik  anggota BPD harus memahami wewenang dan haknya. Sehingga, mereka bisa bersinergi dengan pemdes dalam membangun dan melayani masyarakatnya,” ungkap Kades Purwosari H. Harijanto.  

Camat Purwosari Bayudono M.J, dalam kata sambutannya mengatakan, bahwa pengisian anggota BPD Desa Purwosari, telah berlangsung sesuai aturan yakni, dengan musyawarah dan voting.  

Lanjut Bayudono, Anggota BPD itu merupakan warga yang memperoleh amanah dari warga untuk mewakili aspirasi dan duduk sebagai wakil masyarakat. Sehingga, dalam menjalankan tugasnya itu anggota BPD adalah mitra kerja kepala desa atau secara utuh adalah Pemerintah Desa.

“Anggota BPD yang sudah ditetapkan, baik yang baru maupun yang lama hendaknya saling bahu-membahu untuk bersama-sama menjalankan wewenang sebagai wakil masyarakat,” ungkapnya.

Foto bareng, usai Musdes Penetapan anggota BPD periode 2019 – 2025, digelar oleh Pemerintah desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, digelar di balai desa setempat, Kamis (4/4/2019)

Ditambahkan, agar anggota BPD memberikan saran, masukan dan kritik kepada pemdes jika ada hal yang dirasa tak sesuai dengan ketentuan yang ada. Jangan saling saling menjatuhkan. Karena kritik itu sejatinya adalah demi kemajuan desa dalam membangun dan melayani masyarakatnya.

sementara anggota BPD Desa Purwosari yang terpilih dan menunggu Pelantikan, diantaranya Molla Armelia, Sutoyo, Muhadi Supriyanto, Ainul Maulana, Supratikno Edi S, Sumarni, Sutikno

Hadir, Kapolsek Purwosari AKP Yaban,SE, Danramil Purwosari Kapten Inf Panidi, Perangkat Desa setempat, Wali Amanah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua RT, Ketua RW, Ketua Tim Penggerak PKK, Karang taruna serta undangan lainnya.

Perlu diketahui, Wewenang BPD diantaranya,Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

**(Yan/Red).

Bagikan

Also Read