Bupati Bangkalan Abdul Latif Segera Jalani Proses Persidangan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Bupati Bangkalan Abdul Latif Segera Jalani Proses Persidangan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Bupati Bangkalan Abdul Latif Segera Jalani Proses Persidangan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap. Hal ini setelah berkas acara penyidikan (BAP) pria yang karib disapa Ra Latif itu selesai.

 

“Tim Penyidik, (3/4) telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan tersangka Ralai (Bupati Bangkalan) pada Tim Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/4).

 

Ali mengungkapkan, dari hasil penelitian dan pemeriksaan Tim Jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil. Penahanan yang bersangkutan berlanjut untuk 20 hari ke depan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK. 

 

“Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.

 

KPK telah menetapkan enam pihak sebagai tersangka, sebagai penerima suap adalah Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI), sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

 

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

 

KPK menduga Abdul Latif mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya. Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati yang karib disapa Ra Latif itu.

 

Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekira Rp5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja.

 

KPK menduga Ra Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

 

Ra Latif juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version