Meski Jauh dari Otsus, Wayan Sudirta Sambut Baik UU Provinsi Bali , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Meski Jauh dari Otsus, Wayan Sudirta Sambut Baik UU Provinsi Bali Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Meski Jauh dari Otsus, Wayan Sudirta Sambut Baik UU Provinsi Bali ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Pengesahan RUU tentang Provinsi Bali menjadi Undang-Undang disambut baik Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. Regulasi ini juga dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

UU tersebut memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, pengakuan karakteristik Provinsi Bali serta kontribusi masyarakat dan negara dalam memberikan penguatan pemajuan kebudayaan dan desa adat di Bali.

“Meskipun secara konsepsi UU yang baru ini masih jauh dari harapan masyarakat Bali berkaitan dengan pemberian otonomi khusus, namun secara prinsip beberapa karakteristik masyarakat Bali dan Provinsi Bali sudah direkognisi dalam UU ini,” ujar Sudirta dalam keterangan tertulis kepada Rakyatnesia.com, Selasa (4/4).

Dia menyebut, pembahasan RUU Provinsi Bali tidak dengan mudah dilakukan, terutama mendorong penguatan dan rekognisi negara terhadap kekhususan Provinsi Bali. Butuh lebih dari 20 tahun untuk memperjuangkan kekhususan Provinsi Bali.

“Kebutuhan untuk merumuskan regulasi mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Bali semakin mendesak,” tuturnya.

Hal ini terkait dengan dua pertimbangan. Pertama, aspirasi masyarakat Bali untuk menuntut pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Bali tidak pernah surut. Menurut Wayan, aspirasi itu sudah mulai muncul sejak tahun 1999 yang diusung oleh berbagai komponen masyarakat Bali. 

“Substansi kekhususan yang dikehendaki di Bali meliputi pariwisata (perencanaan, perizinan, promosi dan pengendalian pariwisata yang terpadu di Pemerintah Provinsi),” ujarnya.

Lalu, lanjutnya, ada adat dan budaya (pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya dan penghormatan atas hari-hari libur sesuai dengan adat dan budaya).

Kemudian, pertanahan (pengakuan atas tanah-tanah adat), tata ruang (perencanaan dan Pengendalian Tata ruang yang berada dalam satu kesatuan ekologis.

“Berikutnya, menghormati nilai-nilai budaya dan mempertimbangkan konsep kawasan suci, dan kependudukan, dalam hal ini perencanaan dan pengendalian kependudukan yang terintegrasi antar wilayah dengan memperhatikan hak-hak warga Bali,” beber Sudirta.

Lalu, kelembagaan daerah, yang meliputi pengakuan dan penghormatan pada institusi representasi adat dan agama dalam sistem pemerintahan daerah.

“Terakhir, pembagian dana perimbangan yang berasal dari sektor pariwisata dan konsep shareholders dalam kepemilikan badan usaha Rakyatnesia Pemerintah Pusat dan daerah,” terangnya.

Kedua, aspirasi masyarakat Provinsi Bali mendapatkan respon awal dari Sudirta pada awal masa keanggotaannya di DPD RI dengan menginisiasi RUU tersebut di DPD, tahun 2005 dan memperjuangkannya untuk masuk dalam prioritas Prolegnas 2005-2009.

Perjuangan tersebut terus dilakukan Sudirta, pada periode kedua di DPD RI untuk tetap konsisten memperjuangkan Otsus Bali melalui DPD RI hingga masuk menjadi prioritas pembahasan RUU dalam Prolegnas 2010-2014 dan dilanjutkan dalam Prolegnas 2015-2019, serta Prolegnas 2020-2024.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version