Pasutri Terdakwa Korupsi DD Desa Mojoagung, Soko, Divonis 1 Tahun

Sukisno

Bagikan

TUBAN (RAKYAT INDEPENDEN)- 2 (dua) terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa timur, akhirnya divonis bersalah dan memperoleh ganjaran 1 tahun penjara.

Terdakwa merupakan pasangan suami istri (pasutri), Siti Ngatina saat itu menjabat sebagai Kepala desa setempat dan suaminya Haji Makmur adalah seorang pengusaha sekaligus menjadi pelaksana proyek DD di desanya itu.

Vonis 1 tahun penjara itu telah di dok oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya divonis bersalah terkait kasus korupsi Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa tempat tinggal mereka itu.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyatakan pikir-pikir. Sebab vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa, selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Intel Kejari Tuban, Nur Hadi, mengatakan, Masing-masing terdakwa divonis bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (2/4/2019).

Selain vonis tersebut, masing-masing kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

“Selain itu juga membayar uang pengganti kerugian negara Rp 202 juta yang telah dikembalikan terdakwa disita untuk dikembalikan ke negara,” ungkap Nur Hadi.

Perlu diketahui, kedua terdakwa terlibat korupsi proyek pembangunan jalan paving dan tanah urug yang ada di desa setempat. Proyek itu menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017. Anggaran proyek itu telah disetujui oleh Siti Ngatina saat masih menjabat sebagai Kades Mojoagung tersebut.

Sedangkan, kedua proyek itu telah dikerjakan oleh Haji Makmur yang juga suami kades itu pada  tahun 2016 silam. Di tengah perjalanan, ternyata proyek itu tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran proyek sudah dikerjakan tahun 2017 silam.

Akibat ulah pasutri, negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta. Hal itu, juga sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban, yang melakukan penghitungan kerugian keuangan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri tersebut.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read