Gara-gara Setubuhi Anak tirinya, Seorang Warga Tambakrejo Ini Digelandang Polisi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Anak di bawah umur sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun, yang tinggal bersama orang tuanya di wilayah Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, diketahui telah hamil 4 (empat) bulan. Ternyata Bunga mengaku telah “ditiduri” oleh ayah tirinya sendiri yang berinisial SW (34).

Kejadian itu, terungkap saat ibu korban mendengar gossip dari tetangganya jika Bunga yang masih ABG (Anak Baru Gedhe) itu, sedang hamil padahal anaknya itu belum nikah dan masih duduk di bangku sekolah SLTP.

Guna membuktikan kabar yang tak sedap itu, ibunya mengajak Bunga ke salah seorang bidan yang ada di desanya untuk memeriksakan kandungan anak wanitanya itu. Ternyata gosip itu bukanlah isapan jempol saja. Pasalnya, Bunga positif hamil 4 bulan. Kehamilan itu, membuat ibu korban menanyakan tentang siapa orang tua “si jabang bayi” itu.

Kepada ibunya, Bunga mengaku jika yang menghamili dirinya adalah SW (34) yang juga ayah tiri korban. Bagaikan disambar petir di siang bolong, sebab anaknya yang masih ABG itu dihamili oleh SW (34) yang kebetulan juga suami SR (36) yang juga ibu korban itu.

Kejadian itu, membuat SR (36) pikirannya menjadi buntu dan dia tak mampu berbuat apa-apa. Dia akhrnya bercerita dengan tetangganya yang bernama Samsudin (46), yang selanjutnya melaporkan tindakan bejat ayah tiri korban itu kepada kepala desa setempat yang selanjutnya meneruskan laporanya ke Mapolsek Tambakrejo. Dari situ, pihak Polsek Tambakrejo langsung melakukan penangkapan terhadap SW (34) yang juga sebagai pelaku tindakan bejat terhadap anak tirinya itu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media dalam Press Conference yang digelar, Selasa (3/4/2018) di halaman Polres Bojonegoro. Kepada para awa media cetak dan elektronik, kapolres menegaskan, bahwa pelaku kepada petugas telah mengakui perbuatanya, jika telah melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih di bawah umur itu.

“Pelaku telah mengakui jika dirinya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur itu, sehingga korban langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si.

Masih menurut Kapolres, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Guna melengkapi barang bukti atas tindak asusila yang dilakukan pelaku, korban dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan Visume et repartum guna membuktikan kehamilan korban. Selain itu, juga mengumpukan barang bukti (bb) serta dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kejadian tersebut.

**(Sukisno/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar