Rakyatnesia – Profil Jaksa Paris Manalu yang Tuntut 2 Jenderal Polri Dihukum Berat Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Profil Jaksa Paris Manalu yang Tuntut 2 Jenderal Polri Dihukum Berat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Paris Manalu juga menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Hingga pada akhirnya Sambo divonis lebih berat oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi pidana mati.
Setelah ditelusuri, Paris Manalu pernah menempuh pendidikan di Universitas Islam Bandung (Unisba). Dia pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Di sana dia tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota.
Selanjutnya, Paris Manalu pernah bertugas sebagai Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Saat ini Paris Manalu menjabat sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan Agung RI.
Paris Manalu tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 965.583.702. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2022.
Dari jumlah harta kekayaan tersebut, Paris Manulu melaporkan memiliki utang Rp 50 juta. Harta Paris Manalu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Depok, Jawa Barat; serta Ambon, Maluku; selurunya senilai Rp 710.000.000. Ia juga mempunyai dua unit mobil bernilai Rp 180.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 75.583.702.
Dikutip dari Jawa Pos