Warung Bertirai Dilarang Selama Bulan Ramadhan Di Kawasan Tuban

Berita Tuban – Ada yang berbeda dengan Ramadhan tahun ini di kawasan Tuban. karena adanya sebuah peraturan baru yang diberlakukan Pemkab Tuban selama Bulan Puasa Tahun 2022. Ada 21 poin yang dituangkan pada surat bernomor nomor: 451/ 1933 /414.104.2/2022, yang ditujukan pada jajaran lingkup pemerintahan setempat, pimpinan BUMN/BUMD/Swasta, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Pelaku Usaha.

Berikut bunyi surat edaran yang ditandatangani Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, tertanggal 31 Maret 2022.

Dalam rangka menyambut serta menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M, dan mempertimbangkan pemulihan ekonomi, serta penyesuaian kondisi untuk menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tuban.

Dengan ini diminta perhatian dan pelaksanaan saudara beberapa hal sebagai berikut.

Berikut bunyi surat edaran yang ditandatangani Bupati Tuban

  1. Menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan mengisi Bulan Suci Ramadan melalui peningkatan pelaksanaan ibadah baik wajib maupun sunnah dengan tetap memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19, melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Memantapkan amal kebajikan pada Bulan Suci Ramadhan, antara lain melalui Peningkatan pembinaan dan bimbingan keagamaan sebagai usaha memantapkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT
    Peningkatan pembinaan rohani bagi karyawan/karyawati.
  3. Pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 M menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
  4. Pengusaha restoran/rumah makan/warung/kafe dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima yang buka pada siang hari harus memasang tabir/penutup (tirai, kain dan sejenisnya) agar aktifitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.
  5. Pengusaha restoran/rumah makan/kafe untuk menghentikan dan/atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadan.
  6. Pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya H-1 Bulan Suci Ramadan sampai dengan H+1 Bulan Suci
    Ramadan.
  7. Bagi pusat perbelanjaan/mall/toko yang berdagang pakaian, agar menata display pakaian dan barang lainnya menyesuaikan estetika dan budaya adat ketimuran.
  8. Pengusaha bilyar agar membatasi aktivitas operasionalnya serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  9. Tidak ada pemberian izin keramaian (misalnya hiburan malam dan sebagainya).
  10. Orang yang tidak berpuasa supaya menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di tempat umum.
  11. Meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan zakat/infaq/shodaqoh mulai tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai Kabupaten.
  12. Memasang spanduk yang berisi imbauan untuk menghormati, menjaga dan menggairahkan kegiatan sosial keagamaan pada bulan Ramadan bagi umat Islam (sebagaimana contoh dan desain terlampir).
  13. Kepada SPBU, Agen LPG dan Penyedia Sembilan Bahan Pokok untuk tidak menaikkan harga di atas batas kewajaran.
  14. Meningkatkan kewaspadaan wilayah terhadap potensi- potensi yang dapat memicu timbulnya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan melaporkan kepada aparat yang benwenang apabila ada gangguan Kamtibmas dan tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat (sweeping dan lain-lain).
  15. Melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan/membakar mercon/petasan dan/atau bunyi-bunyian sejenisnya, salah satu langkah preventifnya dengan memasang spanduk imbauan.
  16. Melarang masyarakat menjual dan mengkonsumsi minuman toak baik di pinggir-pinggir jalan, di tempat-tempat umum dan terbuka.
  17. Menjaga ketenangan dan kenyamanan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
  18. Menjaga Ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.
  19. Penggunaan pengeras suara luar agar mematuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  20. Menciptakan dan melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam bentuk lain sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
  21. Ketentuan Pelaksanaan takbir keliling, mudik lebaran dan kegiatan lain yang belum diatur dalam edaran ini menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Exit mobile version