Unit Reskrim Polsek Kanor, Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan 2019 Silam

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Masih ingat peristiwa penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kanor tahun 2019 silam. Dimana, tersangka adalah seorang pria yang berinisial IZA (21) warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Tersangka berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kanor, Polres Bojonegoro, di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (17/3/2020) lalu.

Sebelum tertangkap tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bojonegoro dan menjadi buron. Selama berstatus DPO tersangka berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain untuk menghindari pengejaran pihak yang berwajib itu.

“Pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kanor, di rumahnya,” demikian dikatakan Kapolsek Kanor Iptu Hadi Waluyo kepada para awak media, Kamis (2/4/2020) siang.

Guna memertanggung jawabka perbuatanya, kini tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) di Mapolres Bojonegoro, untuk proses lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan tentang kronologi kasus dugaan penganiayaan hingga membawa korban sebagai penghuni “Hotel Prodeo” itu.

Oleh penyidik, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun penjara.

Perlu diketahui, bahwa kejadian kasus penganiayaan itu berawal saat korban berinisial S (29), warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor saat yang bersangkutan pulang kerja dari Tambang Pasir yang berada di Desa Piyak yang juga ada di wilayah Kecamatan Kanor.

Pada saat pulang, korban mengendarai kendaraan sepeda motor dari arah selatan menuju ke utara. Sesampainya di TKP, yakni di jalan poros kecamatan Desa Piyak tepatnya di selatan PDAM, korban berpapasan dengan pengendara motor lain yang sedang membonceng jerami.

Waktu itu hari mulai gelap karena sudah petang sekira pukul 18:00 WIB, yang mengakibatkan pandangan mata kurang jelas. Sehingga keduanya berpapasan dan korban hampir terserempet hingga korban turun dari bahu jalan.

Kejadian itu membuat korban melontarkan kata-kata kotor kepada seseorang yang membonceng jerami itu. Pada waktu bersamaan, ada dua pengendara motor yang sedang berjalan bersamaan dari arah utara menuju ke selatan.

Karena mereka merasa diledek, kedua pengendara berbalik arah dan bertanya apa maksud korban meledeknya. Korban waktu itu sudah menjelaskan bahwa bukan kedua pengendara itu yang diledeknya.

Namun tiba-tiba, saat itu tersangka langsung mengeluarkan alat berupa gigi babi dan menikam lengan korban sebelah kiri. Akibatnya lengan korban sebelah kiri mengalami luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Sumberrejo, Bojonegoro.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read