Warga Doromukti Dan Semanding Tuban, Menipu Dengan Menjual Sertifikat Tanah, nasibya Kini

Berita Tuban – Hengky Suyatmoko Warga Doromukti dan Nani Warga Gedungombo, Semanding Tuban harus berurusan dengan pihak kepolisian Tuban akrena melakukan penipuan Sertifikat Tanah. Keduanya memberi pengakuan yang mengejutkan. Harga sertifikat tanah yang dimahar Rp 300 ribu, pelaku menggadainya dengan harga puluhan juta rupiah.

Kepada Surya, Hengki yang merupakan pembuat sertifikat tanah palsu mengaku menjualnya senilai Rp 300 ribu, kepada Nani.

Lalu Nani, menggadaikan sertifikat bodong itu seharga Rp 25 juta sampai Rp 35 juta kepada para korban. Sesuai dengan luas lahan data fiktif yang tertera dalam sertifikat.

“Saya membuat, Nani yang menggadai ke sejumlah korban,” ungkap pria yang juga sebagai residivis tersebut, di Mapolres, Senin (2/4/2018).

Sementara itu, Nani menyatakan, sasaran gadai sertifikat tanah bodong adalah pihak bank perkreditan rakyat (BPR), yang biasanya berempat di desa.

Menurut dia, pihak BPR tidak terlalu mendata secara detail adanya sertifikat tersebut. Pihak bank itu hanya memintanya menunjukkan lokasi yang tertera dalam sertifikat.

Baca juga : Hina Bupati Tuban di Medsos, Pengguna Medsos Ini Diburu Pihak berwajib

“Pihak BPR meminta menunjukkan lokasi lahan yang dimaksud, lalu menyetujui proses gadai. Untuk harga sesuai dengan luasan yang ada di sertifikat, bisa sampai Rp 35 juta,” terangnya.

Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno mengatakan, perbuatan pelaku ini dikembangkan petugas setelah mendapat adanya laporan dari sejumlah korban. Di antaranya pihak bank BPR.

“Sementara laporan ada tiga korban yang merasa ditipu oleh pelaku tersebut,” ujar Sutrisno kepada wartawan.

Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menambahkan, petugas saat ini masih menyelidiki adanya pelaku lain. Sebab, Hengki ini merupakan residivis atas kasus yang sama.

Baca juga : Tukang Becak Brutal Bacok Warga Di Tuban, Kasihan si Korban

“Kita masih selidiki, apakah ada pelaku atau korban lainnya,” pungkas mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu.

Petugas saat ini telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen sertifikat tanah palsu, stempel, print scan, dan laptop.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, ancaman hukuman 6-8 penjara.

Exit mobile version