MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Setelah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi, KPK didesak segera menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu. Pertimbangannya, agar tidak melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.

”Framing yang dibangun tersangka di luar proses hukum juga layak menjadi pertimbangan (penahanan, Red),” ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha kemarin (1/4).

Selain itu, dalam KUHAP, kata Praswad, penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Dalam hal ini, Rafael yang terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sudah memenuhi alasan objektif penahanan.

Baca Juga: 123 Juta Kendaraan Pemudik Diproyeksi Melintas selama Mudik Lebaran 2023

Praswad mengungkapkan, dalam penyidikan kasus korupsi, hitung-hitungan untuk menahan tersangka memang harus matang. Sebab, ada ketentuan yang mengatur batasan waktu penahanan tersangka selama 120 hari. Setelah itu, berkas perkara dan tersangka harus sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan, Rafael yang belum ditahan sangat mungkin bisa memengaruhi saksi-saksi yang dibutuhkan KPK. Penahanan Rafael juga diperlukan untuk memudahkan KPK menggali keterangan. ”Penahanan jangan pakai lama, karena keburu kabur,” tegasnya.

Apalagi, kasus Rafael digadang-gadang akan menjadi pintu masuk mengungkap kasus korupsi besar. Juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai.

Baca Juga: Merespons Kesalahan dan Ketidaksengajaan

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Upaya tersebut dilakukan dengan menggeledah rumah Rafael di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Soal penahanan, menurut Ali, hanya soal waktu. Namun, dia belum bisa membocorkan kapan waktu penahanan yang dimaksud. ”Ini soal waktu saja,” ujar pria berlatar belakang jaksa tersebut. (tyo/c9/fal)

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version