Dilaporkan Lakukan Sodomi, Seorang Pria Asal Ngasem Ini, Ditangkap Jajaran UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Peristiwa sodomi atau pencabulan terhadap sesama jenis kelamin terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kali ini, pelakunya adalah seorang pria berinisial Las alias No (52), beralamat di Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaku dilaporkan korbannya ke Polres Bojonegoro dan berhasil diamankan oleh Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan anak (UPP) Sat Reskrom Polres Bojonegoro, Kamis (30/3/2017).

Pelaku ditangkap di rumahnya dan digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Dihadapan penyidik UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pelaku mengakui segala perbuatanya dan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana sehingga oleh penyidik pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro membenarkan adanya kejadian sodomi yang dilakukan oleh tersangka Las (52) kepada anak laki-laki yang masih tetangganya. Merasa telah dicabuli oleh tersangka sehingga pelaku melaporkan kejadian yang menyimpanya itu Mapolres Bojonegoro dan ditangani oleh Unit PPA.

Berdasarkan pengakuan korban, korban disuruh oleh tersangka membeli rokok di warung sebelah. Setelah pulang dari membeli rokok itu, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melepaskan pakaian korban dan selanjutnya koban disodomi, untuk memuskan nafsu seks tersangka yang menympang yang dimikili oleh tersangka itu. Betapa tidak, tersangka yang berjenis kelamin pria itu, juga melakukan hubungan seks dengan seorang korban seorang pemuda yang masih tetangganya itu.

“Pulang dari beli rokok, tiba-tiba tersangka langsung menyeret korban ke dalam kamar dan korban dipaksa untuk di sodomi. Hanya saja, korban tak sempat menghindar hingga terjadilah pencabulan itu. Usai kejadian itu korban pulang ke rumah dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Jum’at (31/3/2017).

Kejadian pencabulan yang menimpa anaknya itu, membuat orang tuanya berang sehingga mengantarkan anaknya untuk melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bojonegoro. Mendapat laporan tersebut Jajaran UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari Hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana pencabulan dari jenis kelamin yang sama atau yang biasa disebut sodomi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Dan Pasal 292 junto Pasal 65 KUHP tentang orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. **(Kis/Red).

Exit mobile version