Berikut Pelanggar Paling Banyak Tertangkap E-Tilang DI Lamongan, Hati – Hati

moch akbar fitrianto

Berikut Pelanggar Paling Banyak Tertangkap E-Tilang DI Lamongan, Hati – Hati
Bagikan

Berita Lamongan – E-Tilang atau electronic Law Enforcement disingkat ETLE sudah satu minggu ini diberlakukan di Lamongan. Menurut data dari Polres Lamongan, sudah mencatat setidaknya 49 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera. “Totalnya ada 49 pelanggaran lalu lintas, untuk hari ini saja, sampai pukul 11.00 WIB, terdapat 17 pelanggar,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Kamis (1/4/2021).

Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm dan pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Baca juga : Warga Ngimbang, Lamongan Ini Ditangkap Karena Ngaku Bisa Gandakan Uang

Menariknya, pelanggaran lalu lintas justru lebih banyak terjadi ketika arus lalulintas sedang lengang, daripada ketika arus lalulintas sedang padat.

“Justru pelanggaran yang terbanyak jam 9 malam ke atas. Mungkin karena kondisi jalan sepi, sehingga masyarakat itu meremehkan,” tutur Miko.

Lebih lanjut Miko menjelaskan, setelah mendapati pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE, pihaknya langsung mengirimkan pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan.

“Ketika ini sudah ter-capture, hasilnya itu nomor kendaraannya, kan muncul data kendaraan, termasuk nama pemilik, kemudian kita kirim konfirmasi ke alamat yang bersangkutan. Apakah benar nomor kendaraan ini miliknya. Kalau misalnya sudah bukan miliknya lagi, kita akan lakukan penelusuran lagi, misalnya saat itu yang pinjam siapa, ini yang sedang kita lakukan terkait dengan masalah penerapan ETLE di Lamongan ini,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

Baca juga : Penyerangan di Mabes Polri Adalah Aksi Bunuh Diri

Dari total 49 pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE, sebagian pelanggar sudah datang ke Polres Lamongan untuk memberikan konfirmasi dan mengakui pelanggaran yang dilakukan. (sumber:timesindonesia.co.id)

Bagikan

Also Read