Hina Bupati Tuban di Medsos, Pengguna Medsos Ini Diburu Pihak berwajib

moch akbar fitrianto

facebook ungkapan kasar
Bagikan

Berita Tuban – Hina Bupati Tuban di Medsos, Pengguna Medsos Ini Diburu Pihak berwajib, Lagi – lagi media sosial dijadikan ajang penghinaan terhadap oknum tertentu. Pengguna Facebook dengan nama Adipati Ketiban Ondo harus berurusan dengan polisi karena ujaran kebencian menghina Bupati Tuban, Jawa Timur Fathul Huda ketika berkomentar di sebuah grup Facebook Media Informasi Orang Tuban.

“Intinya kalau bermedsos yang cerdas, jangan dipakai mencaci maki,” ujar Ketua DPD Komite Nasioanal Pemuda Indonesia (KNPI) Tuban, Nasirul Umam, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com usai dari Mapolres Tuban.

Irul, sapaan akrabnya, menilai komentar pemilik akun “Adipati Ketiban Ondo” di salah satu status foto Bupati dan Wakil Bupati Tuban saat memikul keranda jenazah Wakil Ketua DPRD, A. Fanani, sudah keterlaluan. Bila akun lain berkomentar positif, justru akun tersebut berkomentar: “Pemimpin bangsat….tidak ada kemajuan sama sekali…bupati huda anjing babi”.

Senada disampaikan Ketua Karang Taruna Kabupaten Tuban, Luluk Kamim Muzizat. Pria berkacamata ini mendorong netizen untuk santun dalam bermedsos. Semua pengguna FB memiliki hak yang sama untuk hidup, dan tidak dibenarkan saling membenci.

“Kami sebagai organisasi kepemudaan yang peduli akan medsos ingin pemilik akun diproses sesuai hukum yang berlaku,” sergah Kamim, sapaan akrabnya.

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

Selain Ketua DPD KNPI dan Ketua Kartar Tuban, tiga pelapor lainnya adalah Ketua Asosiasi Pemuda Anti Hoax dan Hate Speech Tuban (APAHS), Darkum, Ketua BMNI Tuban, Fathur Rozi, dan LIRA Jatim, Suwanto.
Dikonfirmasi soal pelaporan ini, Kasubag Humas Polres Tuban, Iptu Agus EP, belum memberikan pernyaaan yang rinci. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan media ini sejak pukul 11:27 WIB sudah dibaca, namun belum ada tanda-tanda dibalas.

Baca juga : Pengendara Motor RX King Asal Brondong, Tabrak Truk Di Jl Pangsud…

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tuban, Hery Prasetyo, sudah mengetahui praktik ujaran kebencian yang dilakukan akun tersebut. Ia sangat menyayangkan sikap yang melanggar UU ITE.
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) ini sudah mengingatkan admin grup MIOT. Selang beberapa waktu, kelihatannya akun “Adipati Ketiban Ondo” sudah dikeluarkan dari grup jejaring sosial dengan anggota terbanyak di Tuban. “Terus peringatan saya juga di-spam,” jelasnya.

Dengan diberlakukanya Undang-undang (UU) No 19 Tahun 2016, perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentunya masyarakat atau publik diharapkan semakin cerdas dan cermat dalam memanfaatkan internet atau berselancar pada jejaring soaial atau medsos, seperti Twitter, Facebook dan lain-lain.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban Rohman Ubaid, menjelaskan, tujuan dibentuknya UU ITE oleh pemerintah berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Selain itu juga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

Niatan baik pemerintah juga untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi. Kendati demikian, setiap orang seoptimal mungkin harus bertanggung jawab, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi Informasi.

“Itu semua tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU ITE, jadi kita punya kebebasan, tapi juga harus bertanggung jawab atas apa yang kita lakukan,“ tegas mantan Camat Jenu itu.

Kemajuan teknologi tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

“Dan yang harus dicermati adalah dampak negatif-nya, karena setiap aturan hukum selain ada tujuan untuk melindungi, juga jeratan hukuman bagi pelangar UU,” tandasnya.

Baca juga : Tega, Bayi Ditemukan Tewas Di Pantai Turut Jenu, Tuban

Makin tidak terkontrolnya masyarakat penguna medsos, baik menyampikan aktivitas sehari-harinya, melakukan kritik dan saran, sampai melakukan ujaran kebencian yang memancing dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menghimbau agar masyarakat Bumi Wali Cerdas memanfaatkan medsos. Lebih baik, sampaikan keluh kesah di aplikasi Taprose Temanku.

“Pahami regulasi yang ada, tegakan etika ber-medsos, cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan (share) ke publik, lebih berhati-hati bila ingin memposting hal-hal atau data yang bersifat pribadi,” pesan mantan Camat Kerek ini.

Untuk diketahui, jeratan hukum bagi yang melangar UU No 19 Tahun 2016, baik berupa hukuman denda Rp600 Juta sampai Rp12 Miliar, juga ancaman hukuman pidana 6 (Enam) sampai 12 (Dua Belas) tahun, tergantung dari pasal yang dilanggar.

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar