Warga Ngimbang, Lamongan Ini Ditangkap Karena Ngaku Bisa Gandakan Uang

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Lamongan – Warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan Berinisial MA berusia 55 tahun harus berurusan dengan polisi karena dia mengaku dukun yang bisa menggandakan uang dan berhasil menipu tiga orang asal Mojokerto.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, modus pelaku melakukan penipuan terhadap tiga korbannya yakni dengan cara akan memberikan bambu yang dipercaya bisa mendatangkan uang. Dengan syarat, korban ini terlebih dahulu menyetor uang kepada tersangka. Korban yang saat itu tertipu rayuan pelaku, akhirnya bersedia datang ke rumah pelaku dengan membawa uang Rp35 juta.

Baca juga : Salah Satu Kades Di Laren Dilaporkan Warganya, Karena Cairkan Dana Bantuan Tidak…

“Pelaku ini bisa mendatangkan uang tapi harus melakukan ritual terlebih dahulu mengunakan minyak wangi misik, kain berwarna putih dan hitam,” kata Miko, Selasa (30/3/2021).

Setelah terlibat perjanjian, pelaku tak kunjung memberikan bambu petuk kepada korban. Pelaku justru menawari para korbannya akan menggandakan uang yang dengan jumlah yang cukup besar. Namun lagi-lagi korban terlebih dahulu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp107 juta. Para korbannya pun bersedia memberikan uang yang diminta.

“Setelah didesak korbannya, pelaku pun menjanjikan untuk mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp29 juta,” ujar Miko.

Karena pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan, lanjut Miko, ketiga korban berinisial DS dan DWN dan S akhirnya melaporkan kasus penipuan yang menimpanya tersebut ke polisi. Pelaku pun akhirnya ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan uang mainan senilai Rp3,3 miliar yang disimpan di rumahnya lantai dua. Uang mainan tersebut rencananya akan diberikan kepada para korbannya. Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama serta penggelapan sepeda motor.

Baca juga : Sudah Ada Layanan GeNose Di Stasiun Lamongan, Tarif Lebih Murah Dari Pada Rapid…

“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (sumber : IDNtimes.com)

Bagikan

Also Read