JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK turut mengomentari penetapan 38 anggota DPRD Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho yang diterima para anggota DPRD tersebut sama banyaknya.
“Ini rupanya mereka bagi rata,” ujar JK usai mengikuti acara gerak jalan di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (31/3/2018) pagi.
Namun demikian, penetapan puluhan tersangka tersebut tidak mengejutkan baginya. Sebab sebelumnya, para pimpinan DPRD Sumut telah menjadi pesakitan KPK.
“Itu kan sudah kasus lama, para ketuanya kan sudah kena (KPK),” ujar Wapres JK.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan agar tindakan korupsi tidak terulang, baik oleh pihak eksekutif ataupun legislatif.
“Jadi ini supaya jangan terulang,” ujar JK.
Sebelumnya, dalam sebuah surat KPK menginformasikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
Terdapat 38 nama yang disebutkan sebagai tersangka. Ada yang masih menjadi anggota DPR Sumut, ada pula yang sudah tidak lagi menjabat di sana. Di antara para mantan itu terdapat nama anggota DPR dan DPD.
Ke-38 nama tersangka yang tertera dalam surat KPK itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu.
Selanjutnya, ada juga nama Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Berikutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Sumber: Liputan6.com