Lelaki Asal Sukorame Ini Tega Cabuli Anak Usia 8 Tahun Di Kandang Ayam

moch akbar fitrianto

Lelaki Asal Sukorame Ini Tega Cabuli Anak Usia 8 Tahun Di Kandang Ayam
Bagikan

Berita Lamongan – Seorang Pria berasal dari Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan Dengan inisial KY tega melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 8 tahun. KY mengaku nafsu birahinya tak terbendung saat korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya, dan rok korban tersingkap pada 9 Maret lalu.

KY langsung merayu dan melakukan pencabulan terhadap korban. Namun tiba-tiba anak tersangka yang berusia 5 tahun datang menghampiri. “Saya kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak saya,” kata KY kepada petugas kepolisian saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Baca juga : Mantap SMPN 1 Kedungpring Jadi Pioneer Sekolah Digital Di Lamongan

Dua pekan berselang, KY mengulangi perbuatannya. Ketika korban datang ke kandang ayam pelaku untuk meminta telur, pelaku berusaha meraih tangan korban. Aksi pencabulan kembali terjadi hingga korban meronta dan melepaskan diri.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menegaskan, perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium ibu korban. Ibu korban kemudian melapor ke kepala dusun setempat. Oleh kepala dusun, laporan warga ini kemudian dilanjutkan ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

“Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan,” kata Miko.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.

Tersangka, imbuh Miko, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga : Gunakan Cantrang, Kapal Nelayan Paciran, Lamongan Ini…

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Miko.

Miko juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, karena korban anak di bawah umur.

Bagikan

Also Read