Tutorial Cara Lapor SPT PPh Wajib Pajak Pribadi via online di www.pajak.go.id

moch akbar fitrianto

Tutorial Cara Lapor SPT PPh Wajib Pajak Pribadi via online di www.pajak.go.id
Bagikan

Rakyatnesia.com – 31 Maret, Rabu 2021 menjadi hari terakhir batas pelaporan Surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan wjaib pada pribadi pada tahun 2020 lalu. Segera lapor SPT, sebelum masa pelaporan berakhir agar tidak dikenai denda Rp 100.000

Ditjen Pajak sudah menyediakan cara mudah dan kekinian lapor SPT yakni melalui online. Tak perlu antri, Anda bisa mudah lapor SPT secara online.Seperti diketahui, setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT PPh setiap tahunnya. Rutinitas ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan lapor SPT diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dilansir dari laman www.pajak.go.id, lapor SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021.

Baca Juga  Forum Prediksi SDY 25 Maret 2024, Malam Hari Ini

Data Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi laporan SPT Tahunan untuk PPh tahun pajak 2020 sudah masuk sebanyak 7,49 juta SPT Tahunan per Jumat (19/3). Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 7,96 juta, maka jumlah pelapor SPT tahunan lebih rendah 471.822 atau lebih rendah 5,93%.

cara lapor SPT secara online Di www.pajak.go.id

Buka situs www.pajak.go.id

Buka situs www.pajak.go.id dan klik “Login” di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.

Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login

Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik “Login”.
Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik “Lapor”. Lalu, klik ikon “e-Filing”.
Selanjutnya, klik ikon “Buat SPT” dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol “SPT 1770 SS”.
Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon “Selanjutnya”.
Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik “Iya”. Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
Di poin 3, pilih “Penghasilan Tidak Kena Pajak”. Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Jika status nihil, klik “Lanjut ke B” (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
Saat masuk ke bagian D, silakan centang “Setuju” jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik “Kirim SPT”.
Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.

Bagikan

Also Read