FeaturedHukum & Kriminal

Tiga Warga Kota Bojonegoro, Digiring Ke Mapolres Bojonegoro Gara-gara Tertangkap Saat Berjudi

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Satu lagi, dilakukan penangkapan perjudian di wialayah hukum Polres Bojonegoro, Polda Jatim. Kali ini, telah berhasil diamankan pelaku judi kartu capsa yang tertangkap saat sedang asyik bermain, di sebuah warung yang berada di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (29/3/2018) sekira pukul 12:05 wib.

Tak menunggu lama, penangkapan tiga pelaku judi kartu capsa itu langsung dilakukan Press Release oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (29/3/2018) siang itu.

obat joni kuat

“Setelah di cek ternyata memang benar, kemudian petugas melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para penjudi tersebut. Dalam penggerebekan itu, berhasil ditangkap 3 (tiga) orang pelaku berikut barang buktinya,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si.

Masih menurut Kapolres, beberapa barang bukti dan peralatan perjudian diantaranya uang taruhan judi sebesar Rp 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi dan 1 (satu) buah banner sebagai alas juga diamankan oleh petugas.

“Meskipun barang bukti sedikit, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, karena perjudian itu bisa memicu tindak pidana yang lain,” tutur Kapolres.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya HS (42 tahun), warga jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro, RBN (38 Tahun) warga Jalan
Panglima Sudirman, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro, dan K (36 Tahun) alamat Jalan Munginsidi, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro. Ketiganya adalah warga wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Para tersangka saat ini ditahan oleh Sat Reskrim untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut dan petugas mengenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.

Menurut pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro, agar turut serta memberantas perjudian. Salah satunya adalah dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian setempat.

**(Sukisno/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button