Di Pembinaan Aparatur Pemerintahan desa, Kapolsek Purwosari Sosialisasikan Mobil Incar

moch akbar fitrianto

Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Pemerintah desa (Pemdes) Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Gelar Kegiatan Pembinaan aparatur Pemerintah Desa yang digelar di Balai Desa setempat, Selasa (29/3/2022).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Camat Purwosari Syaifurrohim, Kapolsek Purwosari Iptu Baderurodin, Danramil Purwosari Kapten Andi S, yang diwakili Serma Suyanto, Tim Dari Inspektorat Bojonegoro Dan Tim Dari DPMPD Bojonegoro.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Purwosari Iptu Baderurodin menyampaikan bahwa di Wilayah hukum Polsek Purwosari, beberapa waktu yang lalu, kedatangan mobil incar Satlantas Polres Bojonegoro yang standby di Perigaan Tobo, turut Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari.

Lanjut Iptu Baderurodin, pihaknya membenarkan jika mobil incar milik Satlantas Polres Bojonegoro itu datang ke Wilayah Purwosari, guna melakukan pemantauan ketertiban lalu lintas dan melakukan tilang elektronik bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

“Banyak warga yang mendatangi Polsek Purwosari yang menyampaikan jika mereka memperoleh surat pemberitahuan dari Satlantas Polres Bojonegoro, Karena telah melanggar peraturan lalu lintas,” kata Kapolsek Purwosari menegaskan.

Ditambahkan, warga yang terima surat tilang elektronik itu, minta saran Dari Polsek tentang bagaimana cara mengurus tilang tersebut.

“Mobil incar, malakukan deteksi pelanggaran dengan cara memotret pelanggaran yang kasat mata, para pengguna jalan. Jika terjadi melakukan pelanggaran, maka potret tersebut akan dijadikan bukti pelanggaran dan untuk acuan tilang elektronik bagi pengguna jalan tersebut,” katanya menandaskan.

Masih menurut Kapolsek Purwosari, bagi mereka yang memperoleh surat Karena ada pelanggaran yang dikirim melalui Kantor Pos tersebut, maka yang bersangkutan wajib klarifikasi ke Satlantas Polres Bojonegoro.

“Jika tilang tersebut tak diselesaikan, maka denda akan diikutkan dalam pajak kendaraan saat mengurus pajak tahunan tersebut,” ungkapnya.

Jika tidak bayar pajak Dan tilang tersebut juga tidak terbayat maka STNK kendaraan tersebut akan di blokir sehingga jika kendaraan hendak dijual, yang bersangkutan harus mengurus pemblikiran itu ke Satlantas setempat.

“Biar tidak terkena tilang Mobil Incar maka para pengguna jalan harus mentaati peraturan lalu lintas,” katanya menandaskan.

Dengan melengkapi atribut kendaraan, lanjut Kapolsek, juga memakai helm standart, jangan berboncengan 3 orang, jangan pakai kenalpot brong dan juga pelanggaran lainya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek juga menyampaikan tentang adanya pendaftaran Taruna akpol yang telah dibuka TA.2022 ini.

“Monggo, putra-putrinya didaftarkan masuk menjadi Taruna Akpol. Pendaftaran gratis alias tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kegiatan Pembinaan aparatur Pemerintah desa, dihadiri narasumber dari Inspektorat Bojonegoro, DPMD Bojonegoro.

Hadir pula, Kepala Desa Kuniran Habiburrman, beserta perangkat Desa, BPD, LPMD, Karang Taruna, PKK, Ketua RT/RW serta undangan lainnya.

**(Kis/Yan/Red)

Bagikan

Also Read