Seorang Warga Katur, Gayam, Ditangkap Polisi Terkait Penadah Barang Hasil Curian

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Ternyata, seorang berinisial HYT (26), warga Dusun Wonopuro, Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, diduga menjadi penadah atas barang-barang dari hasil tidak pidana pencurian, berupa sejumlah hewan ternak sapi dan mesin diesel, dengan TKP di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa timur.

HYT (26) diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nganjuk bersama-sama anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota Polsek Gayam, pada Selasa (27/03/2018) sekira pukul 11:00 wib.

Ditangkapnya pelaku penadah tersebut, setelah pelaku pencurian berinisial AS (26) warga Dusun Pesulor, Desa Pesu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur, yang telah berhasil ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Nganjuk, beberapa waktu yang lalu. Sementara tiga orang rekan pelaku pencurian masih buron dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, ketika dikonfirmasi para awak media membenarkan, jika telah dilakukan penangkapan terhadap seorang warga Kecamatan Gayam, yang diduga berperan sebagai penadah atas sejumlah barang dari hasil tidak pidana pencurian, berupa sejumlah hewan ternak sapi dan mesin diesel, dengan TKP di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Polres Bojonegoro membantu mengamankan pelaku dan mendari barang bukti, sedangkan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polres Ngajuk,” tutur Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku HYT (26) dan dilakukan pencarian barang bukti, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 ( tiga) ekor sapi di beberapa tempat di wilayah Dusun Wonopuro Desa Katur Kecamatan Gayam dan 4 (empat) unit mesin diesel merk Kubota, di rumah pelaku HYT.

“Dua ekor sapi telah dijual kepada orang lain dan seluruh barang bukti diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.” tutur Kapolres.

Masih menurut Kapolres, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Nganjuk, terhadap tersangka AS (26), diperoleh pengakuan bahwa pelaku bersama rekan-rekannya sejak bulan Januari 2018, telah melakukan pencurian sebanyak 7 (tujuh) ekor sapi dan 4 (empat) unit mesin diesel, di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Menurut pengakuan tersangaka AS, seluruh hasil pencurian tersebut dijual kepada HYT, untuk dijual kembali kepada orang lain,” jelas kapolres.

Adapun modus pelaku dalam melakukan pencurian, pelaku bersama-sama rekan-rekannya mendatangi rumah korbannya pada malam hari sekira pukul 01.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Kemudia dengan menggunakan pisau potong atau cutter, memotong tali pengikat sapi, yang kemudian sapi yang berhasil di curi tersebut dimasukan ke dalam mobil yang disewa dari rental mobil.

“Selanjutnya sapi hasil mencuri tersebut di bawa ke rumah HYT, di Dusun Wonopuro Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, untuk dijual kembali kepada orang lain,” jalas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku HYT (26), disangka dengan pasal berlapis, telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 ayat (1) tentang penadahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk mengungkap peran HYT, apakah pelaku hanya berperan sebagai penadah atau justru malah berperan sebagai dalang dari seluruh kasus pencurian tersebut,” pungkasnya.

**(Sukisno-Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar