SURABAYA (RAKYATNESIA) – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim gerebek tempat hiburan malam Hall Club Phoenix, di Jalan Kenjeran No.143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alek Sandy Siregar SIK MH, Senin (28/3/2022) mengatakan, penggerebekan Minggu (20/3/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WIB ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di tempat itu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan perederan gelap Narkotika jenis ekstasi yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial IS.
Usai menerima informasi, kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga ke TKP (Club Phoenix Jalan Kenjeran Surabaya). Setelah anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan upaya paksa terhadap tersangka IS.
Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir.
Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok Gudang garam surya warna merah.
Bukan hanya IS saja yang diamankan, namun polisi juga mengamankan AM, SA, CA dan DZ ini berada di satu tempat bersama-sama dengan tersangka IS. Namun demikian, setelah dimintai keterangan penyidik, hanya dua yang diamankan Is dan AM. Sedang lainnya SA, CA dan DZ tak cukup bukti .
Selanjutnya tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi, tersangka IS biasa mengedarkan ekstasi di Club-club malam daerah Surabaya dan salah satunya di Club Phoenix.
Barang buktu yang diamankan dari tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram, bungkus rokok Gudang garam surya warna merah, handphone merk VIVO warna navy, tas slempang warna Coklat.
Barang bukti dari tersangka AM berupa Surat hasil tes urine dari RS. Bhayangkara Polda Jatim, – Handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Pelaku pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)“
Untuk tersangka AM dijerat Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rahabilitasi sosial.
**(B.Yan/Red).