Cegah Penyebaran Covid-19, Jam Buka Pasar Tradisional di Bojonegoro Dibatasi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT NDEPENDEN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mulai melakukan pembatasan jam operasional Pasar Tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Hal itu, guna mengurangi risiko penyebarab virus corona atau covid-19.

Aturan pembatasan jam buka pasar tradisional tersebut, diberlakukan mulai hari Sabtu (28/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi kepada para awak media mengatakan, bahwa pembatasan jam operasional bagi pasar trasional tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan masyarakat sesuai dengan instruksi pemerintah.

Upaya lainya yaitu dengan membatasi pintu masuk ke area pasar, yang bertujuan untuk meminimalisasi risiko penyebaran covid-19. Hal itu bakal diterapkan untuk Pasar Kota Bojonegoro.

“Pengurangan jam buka Pasar Tradisonal dimulai sejak hari ini, yakni buka pukul 06:00 WIB dan tutup paling lambat pukul 14:30 WIB,” tegas Sukaemi, Sabtu (28/3/2020).

Aturan tersebut merupakan pelaksaan instruksi pemerintah untuk membatasi interaksi sosial guna menekan risiko penularan Covid-19. Pihaknya akan terus menjalankan seluruh instruksi pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.

Saat ditanya tentang isu penutupan Pasar Tradisional di Kabupaten Bojonegoro ini, pihakya membantah. Pasalnya, pasar akan terus beroperasi secara normal, hanya saja jam operasionalnya yang dikurangi.

“Kami berharap pedagang agar melakukan aktifitas sesuai jadwal berjualan yang telah ditetapkan oleh pemeritah. Tujuanya adalah untuk engurangi resiko penyebaran virus corona demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read