BOJONEGORO (RAKYAT NDEPENDEN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mulai melakukan pembatasan jam operasional Pasar Tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Hal itu, guna mengurangi risiko penyebarab virus corona atau covid-19.
Aturan pembatasan
jam buka pasar tradisional tersebut, diberlakukan mulai hari Sabtu (28/3/2020)
hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi
kepada para awak media mengatakan, bahwa pembatasan jam operasional bagi pasar
trasional tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan masyarakat
sesuai dengan instruksi pemerintah.
Upaya lainya yaitu dengan membatasi pintu masuk ke area pasar, yang bertujuan untuk meminimalisasi risiko penyebaran covid-19. Hal itu bakal diterapkan untuk Pasar Kota Bojonegoro.
“Pengurangan
jam buka Pasar Tradisonal dimulai sejak hari ini, yakni buka pukul 06:00 WIB
dan tutup paling lambat pukul 14:30 WIB,” tegas Sukaemi, Sabtu
(28/3/2020).
Aturan tersebut merupakan pelaksaan instruksi pemerintah
untuk membatasi interaksi sosial guna menekan risiko penularan Covid-19.
Pihaknya akan terus menjalankan seluruh instruksi pemerintah itu dengan
sebaik-baiknya.
Saat ditanya tentang isu penutupan Pasar Tradisional di
Kabupaten Bojonegoro ini, pihakya membantah. Pasalnya, pasar akan terus
beroperasi secara normal, hanya saja jam operasionalnya yang dikurangi.
“Kami berharap pedagang agar melakukan aktifitas sesuai
jadwal berjualan yang telah ditetapkan oleh pemeritah. Tujuanya adalah untuk engurangi
resiko penyebaran virus corona demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
**(Kis/Red).