Cabuli 6 Pelajar, Pria Asal Lamongan Ini, Ditangkap Sat Reskrim Polres Tuban

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Sat Reskrim Polres Tuban berhasil menggulung kejahatan pedofilia di wilayahnya, yaitu kajahatan seksual terhadap anak-anak usia pra pubertas.

Adalah Muksin (40) asal Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa timur ini, tega melakukan kejahatan seks terhadap 6 anak- anak yang masih berumur 12 – 15 tahun.

Pedagang Baju keliling asal Lamongan, tersebut melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara menyodomi korban, oral sex dan onani kepada korban-korbannya, yang 1 (satu) korban dari Lamongan dan 5 korban berasal dari Bojonegoro.

Adapun 6 anak laki-laki di bawah umur yang jadi korban adalah, FSA (14) asal Lamongan, NADS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14) dari Bojonegoro.

Terbongkarnya kasus seks menyimpang itu, berawal dari kecurigaan orang tua korban dimana anaknya yang tidak pernah pulang setelah meninggalkan rumah, menurut informasi anaknya ada di Tuban. Sehingga orang tua korban melaporkan ke Polsek Tuban dan diteruskan ke Unit PPA Polres Tuban.

Menindak lanjuti laporan orang tua korban tersebut, Sat Reskrim Polres Tuban langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku Muksin (40) tak berkutik saat diringkus dan gelandang petugas UPPA Satreskrim Polres Tuban di wilayah Kelurahan Kutorejo, Tuban Kota, Kamis, (26/03/2020).

Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti berupa gambar, poster foto tersangka dengan korban, handphone, serta baju-baju yang digunakan tersangka.

Kepada petugas tersangka, mengaku sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 8 kali kepada ke 6 korbannya. Kelakuan bejatnya itu dilakukan di lokasi yang berbeda, yakni, di salah satu tempat ibadah, tempat kos dan di atas sebuah truk.

Guna mendapatkan mangsa, tersangka merayu dengan cara memberikan baju, tas, sarung, kepada korban. Dari ara itu tersangka berhasil memperdaya keenam anak pelajar tersebut hingga menjadi korban sang predator seks itu.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono,SIK,SH,MH, kepada sejumlah awak media dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tuban mengatakan bahwa, alasan tersangka melakukan perbuatan bejat karena tersangka pernah menjadi korban pencabulan sejak usia 13 tahun.

“Tersangka melampiaskan dendamnya sebab dirinya pernah menjadi korban pencabulan sehngga dia melampiaskan dendamnya kepada korban-korbannya,” ungkap Kapolres Tuban, Kamis (26/3/2020).

Masih menurut Kapolres, bahwa kejahatan pedofilia ini sangat mengerikan, sehingga orang tua harus turut berperan mengawasi teman bermain, serta pergaulan anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban pedofil

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tuban. Tesangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tegasnya.

**(Sumber: Humas Polres Tuban/Red).

Bagikan

Also Read