SK Penugasan GTT dan PTT Bojonegoro, Sarat Kepentingan Politik?

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Manuver politik yang dilakukan Mantan Bupati Bojonegoro Suyoto, dipenghujung jabatannya dengan memberikan SK (Surat Keputusan) penugasan kepada Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dinilai sarat kepentingan politik. Demikian, disampaikan anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Khoirul Anam, Selasa (27/3/2018).

Menurut pria yang juga Ketua DPC PPP Bojonegoro itu, SK yang diserahkan kepada para GTT dan PTT di Lingkup Pemkab Bojonegoro itu, sudah barang tentu menjadi sorotan banyak pihak bahwa dikeluarkannya SK itu karena ada kepentingan politik. Nantinya, mereka (para GTT dan PTT) itu bakal “digiring” untuk mendukung salah satu paslon dalam Pilkada 2018 ini.

“Inilah yang menjadi persoalan, dan sangat amat tidak mungkin jika itu tidak dikatakan ada unsur kepentingan politik, sebab SK tersebut muncul di akhir masa jabatan Suyoto,” ujarnya.

Saat ini, masyarakat sudah sangat sulit membedakan antara berita fakta dan berita hoax alias berita bohong. Apalagi, beberapa media masa sudah terlanjur membentuk opini publik bahwa pemberian SK tersebut sengaja dikeluarkan sebelum Bupati Bojoenegoro Suyoto itu lengser.

Seyogyanya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, segera melakukan klarifikasi ke masyarakat tentang telah dikeluarkannya SK GTT dan PTT itu, menjelang purna tugas Bupati Bojonegoro Suyoto itu.

Sementara itu Kabid Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Puji Widodo, saat dikonfirmasi beberapa awak media mengatakan bahwa SK penugasan yang diberikan oleh Bupati Bojonegoro Suyoto itu, tidak ada tendensi politik sama sekali.

Menurut pria yang tinggal di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno itu, penerbitan SK tersebut telah sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2017. Bahwa untuk memperoleh tunjangan dari dan BOS (Biaya Operasional Sekolah) maka GTT harus mempunyai SK penugasan dari Bupati.

“Jadi saya tegaskan di sini, bahwa SK Penugasan yang diberikan ke GTT itu murni karena ada Permendikbud sehingga bisa dipastikan tidak ada kepentingan politik apapun,” tegasnya.

**(Sukisno/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar