Pengisian 546 Jabatan Kosong Perangkat Desa di Bojonegoro, Tunggu STOK

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Selain Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) yang terkatung-katung dan belum bisa dilaksanakan, kekosongan perangkat ratusan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro juga belum terisi hingga saat ini.

Untuk mengisi kekosongan perangkat desa itu, kita masih menunggu di sahkannya Perda (Peraturan daerah), Peraturan Bupati (Perbup) dan STOK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan desa) sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa yang tersebar di desa-desa di dalam Kabupaten Bojonegoro. Demikian disampaikan Kepala BPMPD Bojonegoro Jumari melalui Kabid Pemerintahan desa Sugeng Firmanto, Kamis (23/3/2016).

“STOK sudah disetujui DPRD Bojonegoro dan sudah dikirim ke Gubernur Jatim untuk direvisi jika ada kesalahan dan untuk selanjutnya disetujui. Jika sudah disetujui oleh Gubernur, STOK turun lagi ke Pemkab Bojonegoro, kemudian diundangkan oleh Bupati Bojonegoro,” tegas Sugeng Firmanto.

Masih menurut Sugeng (demikian, Kabid Pemerintahan Desa BPBD Bojonegoro Sugeng Firmanto, biasa disapa), untuk pilkades menunggu di sahkan Perda dan tindak lanjuti dengan di doknya Perbup. Akan tetapi untuk pengisian perangkat desa acuanya tidak hanya Perda dan Perbup, akan tetapi juga berpedoman pada STOK karena ada perubahan tentang susunan delam struktur pemerintahan desa itu.

“Kenapa harus menunggu STOK, untuk pengisian perangkat desa yang berdasarkan dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ada perubahan dalam susunan perangkat desa. Kalau dulu hanya ada kepala urusan (kaur), sekarang selain ada kaur juga ada kepala seksi (kasi),” ujar Sugeng.

Ditambahkan, dalam aturan yang baru, ada 3 (tiga) kepala seksi (kasi) yakni Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Kesejahteraan sosial, yang tugasnya berada dibawah tanggung jawab kepala desa (kades) setempat. Selain itu, juga ada kepala urusan (kaur) yakni, Kaur keuangan, Kaur Perencanaan dan Kaur tata usaha dan umum, yang tugasnya berada dibawah tanggung jawab sekretais desa (sekdes) setempat.

“Karena adanya regulasi atau aturan baru itu, sehingga pengisian perangkat desa belum bisa dilaksanakan hingga saat ini. Kita masih menunggu, kalau Perda sudah di sahkan, Perbup sudah diundangkan dan STOK sudah disetujui oleh Gubernur Jawa timur. Jika semua dasar hukumnya sudah ada, maka pengisian perangkat bakal segera kita laksanakan,” tegasnya.

Lanjut Sugeng, untuk pengisian perangkat desa juga ada perbedaan dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga yang mau mengikuti ujian perangkat desa. Seperti, perangkat berijasah serendah-rendahnya SLTA sederajat, ujian dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bojonegoro) tidak di desa masing-masing seperti waktu-waktu yang lalu.

“Pelaksaan ujian tetap menjadi tanggung jawab pihak pemerintah desa (pemdes) masing-masing, dengan persetujuan camat setempat. Perbedaannya, kalau dulu perangkat desa diajukan oleh pihak desa dan disetujui oleh BPD, aturan sekarang perangkat desa diajukan oleh pemdes dan disetujui oleh camat setempat,” kata Sugeng serius.

Karena ada kalimat disetujui oleh camat, sehingga harus ada ujian sehingga mereka yang nilainya tertinggi dalam ujian, maka dialah yang akan disetujui oleh camat. Dia yang lulus dalam ujian dan telah disetujui oleh camat setempat yang berhak untuk menempati jabatan sebagai perangkat desa dimaksud.

“Setelah Perda, Perbup dan STOK selesai, maka pihak BPMPD akan melakukan sosialisasi ke desa-desa tentang adanya perubahan aturan dalam pengisian perangkat desa itu. Agar warga Bojonegoro memahami aturan yang mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa itu,” ujarnya.

Data yang berhasil dihimpun rakyatnesia.com dari BPMPD Bojonegoro, ada 546 perangkat desa yang kosong yang tersebar di 430 desa/kelurahan di Kabupaten Bojonegoro. Dari jumlah tersebut, untuk Kaur Pembangunan yang kosong ada 78, Kaur Pembangunan 64, Kaur Kesra 73, Kaur Umum 98, Kaur Keuangan 103 dan Kasun yang kosong ada 130. **(Kis/Yoyon).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar