Adanya Pandemi Covid-19, Satlantas Polres Bojonegoro Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Satlantas Polres Bojonegoro memberi dispensasi bagi warga di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini menyusul diberlakukannya status pandemi virus corona atau covid-19 dan kebijakan pemerintah meminta warga untuk mengurangi aktivitas untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) tersebut.

Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati, warga yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 17 Maret – 30 Maret 2020, bisa memproses perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020.

“Mereka tetap menggunakan prosedur perpanjangan SIM, bukan prosedur SIM baru, sebab mereka memperoleh dispensasi tersebut” katanya.

Dispensasi perpanjangan SIM juga diperuntukkan bagi orang dalam pengawasan (ODP) covid-19 atau warga yang berstatus suspect covid-19. Hal itu bisa dilakukan nanti setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.

“Untuk mereka orang dalam pengawasan dan suspect covid-19, jika sudah sembuh dan hendak memperpanjang SIM juga dapat dispenasi. Syaratnya, mereka datang ke Sanlantas sambil membawa surat keterangan dari rumah sakit tempat dirawat,” ungkap wanta yang akrab disapa Bu Is itu, Selasa (24/3/2020).

Selain program dispensasi perpanjangan SIM, Satlantas Polres Bojonegoro juga mengajak masyarakat untuk tetap berada di rumah melaksanakan social distancing untuk mencegah penularan.

“Untuk mencegah penyebaran virus covid-19, hendaknya tetap bekerja di rumah dan keluar rumah jika ada hal yang sangat penting saja. Budayakan hidup bersih, selalu cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menggunakan hand sanitizer dan memakai masker saat bepergian,” tegasnya.

**(Budi/Red).

Bagikan

Also Read