Pilkades Bojonegoro, Tahapanya Dimulai Bulan Juni..? Oleh: Sukisno

Sukisno

Bagikan

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, terus molor? atau molor terus? Kalimat ini, yang selalu menjadi rasan-rasan, bahasan dan buah bibir masyarakat perdesaan, karena hingga kini mereka belum bisa melaksanakan pilkades. Padahal, kekosongan Kades difinitif sudah cukup lama, bahkan ada yang sudah setahun lebih.

Dasar hukum pilkades yang dirancang oleh Pemerintah Pusat yakni melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. Waktunya cukup panajng dan lama. Lahirnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat desa karena dari UU dan PP itu, kegiatan Pilkades dapat dilaksanakan.

Ternyata, dasar hukumPilkades di tingkat desa tidak hanya mengacu pada UU dan PP, akan tetapi harus juga disertakan Peraturan daerah (Perda) dan juga Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran dari Perda itu sendiri. Masyarakat yang hendak melaksanakan Pilkades harus sabar menunggu lagi proses pembuatan Perda dan Perbup itu.

Perda Bojonegoro tentang desa yang dibuat oleh Pemkab Bojonegoro sudah disetujui oleh DPRD Bojonegoro. Akan tetapi, setelah ada persetujuan dari para wakil rakyat itu, Perda harus dikirim ke Gubernur untuk dilihat dan jika ada yang kurang pas, maka Gubernur bisa melakukan revisi, setelah itu baru disetujui dan dikembalikan ke Pemkab Bojonegoro untuk diundangkan.

Bicara tentang Pilkades Bojonegoro yang molor itu, posisi perjalanan persiapannya baru sampai tahapan, draf Perda saat ini, yang masih antri di meja Gubernur Jatim untuk mendapatkan persetujuan. Setelah Perda disetujui dan disahkan, maka lahirlah Perbup yang menjabarkan tentang Perda itu, untuk menjadi pedoman dan petunjuk pelaksanaan dari Perda tersebut.

Bisa dibilang, tahapan perencanaan penataan kegiatan Pilkades, bisa dikatakan sudah dekat. Makanya, saat penulis bertemu dengan Asisten I Djoko Lukito di acara resepsi pernikahan keponakan Mensesneg Pratikno di GOR Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Sabtu (19/3/2016) lalu, dia berani bilang jika Pilkades diperkirakan akan dimulai tahapannya pada bulan Juni 2016 mendatang.

Djoko Lukito, bisa menghitung dengan perkiraan, antrinya Perda Bojonegoro di Pemprov Jatim untuk mendapat persetujuan. Jika Perda sudah disetujui maka Perbup juga bisa langsung di dok sebab  Perbup tidak membutuhkan persetujuan gubernur. Jika Perda sudah di sahkan, Perbup yang tidak sesui tinggal direvisi dan di sah kan.

Setelah Perda dan Perbup di sah kan, maka pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bojonegoro sudah bisa langsung start melaksanakan sosialisasi ke desa-desa yang bakal melaksanakan Pilkades tahun 2016 ini.

Dikabarkan, pilkades yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa itu banyak perbedaannya dengan UU No 22 tahun 2004. Seperti halnya, dengan aturan bahwa calon dibatasi tidak boleh lebih dari 5 (lima), TPS (Tempat Pemungutan Suara) tidak harus berada di satu tempat lokasi pilkades, tapi TPS bisa ditempatkan di masing-masing dukuh atau dusun yang sedang melaksanakan Pilkades, juga tentang biaya Pilkades yang menaggung adalah pemerintah yang dituangkan dalam APBDes dan masih banyak aturan baru lainnya.

“Banyaknya aturan baru itu, pihak Pemkab Bojonegoro melalui BPMPD harus jeli dalam melaksanakan sosialisasi. Kalau tidak, bisa berakibat gegeran dalam pilkades atau pasca dilaksanakannya pesta demokrasi tingkat desa itu. Perlu sosialisasi yang tepat dan cermat hingga masyarakat memahami adanya perubahan aturan itu,” tegas Djoko Lukito yang sebelumnya menjabat Camat Tambakrejo itu.

Penulis berhasil memperoleh data tentang desa-desa di Kabupaten Bojonegoro yang bakal melaksanakan Pilkades. Ada 26 desa yang hendak melaksanakan Pilkades. Diantaranya, ada 3 (tiga) desa di wilayah Kecamatan Baureno, yakni Desa Kadungrejo, Lebaksari dan Kauman. Ada 2 (dua) desa di wilayah Kecamatan Ngasem yakni, Dukoh Kidul dan Jampet. Ada 3 (tiga) desa di wilayah Kecamatan Tambakrejo, yakni Desa Kacangan, Tanjung dan Pengkol.

Selain itu, Desa Sukorejo Kecamatan Malo, Desa Sidorejo Kecamatan Sukosewu, Desa Semanding Kecamatan Bojonegoro (kota), Desa Sranak Kecamatan Trucuk, Desa Kalangan Kecamatan Margomulyo,  Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan, Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo, Desa Pelem Kecamatan Purwosari, Desa Geger Kecamatan Kedungadem, Desa Kasiman Kecamatan Kasiman, Desa Kendung Kecamatan Padangan, Desa Ngraho Kecamatan Ngraho dan Desa Sidomukti Kecamatan Kepohbaru.

Menurut Asisten I Setkab Bojonegoro, pihak BPMPD Bojonegoro harus benar-benar jeli dalam menjalankan regulasi baru tentang pilkades yang mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014 itu. Karena banyak hal baru yang perlu diketahui masyarakat perdesaan. Sosialisasi menjadi sangat penting untuk dilakukan dan harus benar-banar maksimal dan kerja keras untuk melakukan sosialisasi itu sehingga kegiatan pilkades serentak di Bojonegoro tahun 2016 ini, bakal mecapai kesuksesan.

Semoga, pilkades yang telah ada gambaran pelaksanaan yang tahapannya yang diperkirakan dimulai bulan Juni 2016 itu, betul-betul dilaksanakan dengan kerja kerja keras dan cerdas dan dilandasi dengan semangat mensukseskan program pilkades serentak itu, sehingga pesta demokrasi di 26 desa itu bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Kini, masyarakat sedang menunggu-nunggu untuk segera bisa melaksanakan pilkades dan bisa memiliki kepala desa yang difinitif sehingga bisa lebih optimal dalam membangun desanya. Untuk menuju Masyarakat Bojonegoro yang sehat, cerdas, produktif dan bahagia. Semoga dan semoga…

Penulis adalah,

Pemred Media Online: rakyatnesia.com

& Ketua Komunitas Wartawan Bojonegoro (KWB)

e-mail: redaksi @rakyatnesia.com, fb: sukisno terbaru, PIN BB: 5B76A1E4

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar