Mucikari, PSK dan Lelaki Hidung Belang Sebanyak 27 Orang, Terjaring Razia Di Eks Lokalisasi Kalisari

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Masyarakat umum menganggap jika Eks Lokalisasi Kalisari, yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, itu yang sudah ditutup permanen itu, tak lagi ada lagi ‘aktifitas esek-esek’ di situ.

Ternyata, eks lokalisasi Kalisari tersebut, hingga sekarang masih dimanfaatkan untuk bisnis lendir dan masih semarak terjadinya ajang mesum di situ. Hal itu terbukti dengan terjaringnya 27 orang, baik mucikari alias germo dan PSK (Pekerja Seks Komersial) serta lelaki hidung belang alias sedang jajan di situ.

Operasi gabungan Polres Bojonegoro, Satpol PP Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Senin (22/3/2021) malam, berhasil mengamankan 10 mucikari alias germo dan 15 PSK (Pekerja Seks Komersial) dan 2 orang lelaki hidung belang, yang berjumlah 27 orang tersebut, akhirnya digelandang ke Mapolres Bojonegoro, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto membenarkan jika pihaknya telah mengamankan 27 orang dalam operasi Pekat Semeru 2021 di Eks Lokalisasi, yang berada di Desa Banjarsari, Trucuk, Senin (22/3/2021) malam.

Lanjut AKP Iwan Hari Poerwanto, sebelum dilakukan operasi, anggota Satreskrim datang ke eks lokalisasi dengan menyamar sebagai lelaki hidung belang yang hendak ‘jajan’ di situ. Tak ayal, para Mucikari dan PSK menawarkan kehangatan untuk ‘ngamar’ di situ.

Selanjutnya, datanglah petugas dan langsung mengamankan para mucikari dari beberapa rumah rumah dan PSK atau Wanita Penjaja Cinta itu dari beberapa rumah termasuk laki-laki yang kedapatan sedang kencan di Eks Lokalisasi situ.

“Ke-27 orang, kita amanakan dari beberapa rumah di Eks Lokalisasi Kalisari dan langsug dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto, Senin (22/3/2021) malam.

Ditambahkannya, pihaknya juga mendapati  pasangan yang sedang berada didalam kamar yang diduga sedang melakukan hubungan badan atau layaknya hubungan layaknya suami istri itu.

Masih mneurut AKP Iwan Hari Porwanto, dalam giat tersebut, pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti (bb) berupa kondom, selimut, dan juga alas tempat tidur yang digunakan untuk melakukan layaknya pasangan suami istri itu.

“Mereka yang terjaring Operasi Pekat Semeru 2021 di Eks lokalisasi Kalisari tersebut, dikenakan Pasal 506 KUHP terkait Undang Undang prostitusi dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun,” kata AKP Iwan Hari Poerwanto menegaskan.

Mengacu dari hasil operasi tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak terkait agar melakukan evaluasi kembali dan merapatkan barisan untuk mencegah atau menanggulangi penyakit masyarakat (pekat) yang ada di Kabupaten Bojonegoro ini.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read