Sadis, Ayah Tega Perkosa Anak Sendiri Sampai Tewas di Semarang, Jawa Tengah

Nasional, Rakyatnesia – Sebuah sikap keji ditunjukkan seorang ayah terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Benar, sang ayah tega memperkosa anaknya sendiri sampai meninggal dunia. Sang korban (sang anak) sempat mengalami kejang sebelum meninggal dunia setelah diperkosa sang ayah dalam keadaan sakir di kos pribadinya.

Selasa (22/3/2022) kasus pemerkosaan terungkap setelah ibu kandung korban merasakan kejanggalan akan kematian putrinya setelah keluar surat keterangan dokter hingga mendorongnya melaporkan WD ke polisi. Makam bocah itu pun dibongkar untuk menemukan fakta-fakta yang berujung pada terungkapnya kasus pemerkosaan oleh WD.

Kematian korban awalnya tidak dicurigai pihak keluarga hingga terbitnya surat keterangan dokter. Dalam surat tersebut, dokter menemukan bukti kematian tak wajar hingga menemukan luka akibat kekerasan seksual di vagina dan dubur korban.

Pihak keluarga langsung membuat laporan polisi dan segera membongkar makam korban di pemakaman daerah Sedayu, Kecamatan Genuk, Semarang pada Sabtu (19/3) lalu. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang untuk dilakukan autopsi hingga terungkap adanya pemerkosaan oleh ayah kandung korban sendiri.

Proses pembongkaran hingga autopsi berujung pada terungkapnya fakta ayah kandung korban menjadi pelaku pemerkosaan. Korban diperkosa di indekos pelaku pada Jumat (18/3) lalu saat berkunjung bersama dua saudaranya. Ibu korban menjemput kedua anaknya dan meninggalkan korban yang kala itu sedang demam.

Saat korban tengah berbaring sendirian menonton televisi, aksi bejat WD pun dilakukan. Dalam kondisi sakit dan demam, korban diperkosa paksa hingga mengalami kejang-kejang dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Ayah Akui Perkosa Anaknya sendiri

Kepada mantan istrinya, WD berdalih korban sakit demam untuk menutupi perbuatan bejatnya. “Bilang ke mantan istri, dia (korban) demam,” terang WD saat di Mapolrestabes Semarang.

WD berdalih aksi bejatnya itu dilakukan karena kecanduan nonton film porno. Aksi bejatnya itu pun sudah lebih dari sekali dilakukannya.

“Terpengaruh video porno. Sudah tiga kali (memperkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya ada pemaksaan,” kata pelaku WD.

Atas perbuatannya, bapak bejat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Karena pelaku merupakan wali korban, maka hukuman ditambah sepertiganya.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Iga.

Exit mobile version