Di Kabupaten Bojonegoro Ada 23 Orang, ODP Virus Covid-19

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, terus mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19. Termasuk pencegahan langsung, maupun pemantauan orang-orang yang keluar dan masuk di Kota Migas ini.

Di wilayah Kabupaten Bojonegoro sebelumnya sudah ada 10 Orang Dalam Pemantauan (ODP). Namun, berdasarkan data Minggu (22/3/2020) ada peningkatan hingga menjadi 23 orang ODP. Ini sebuah peningkatan yang sangat signifikan. Hanya saja, hingga saat ini belum ada yang dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Pj Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro dr Pujiningsih,M.Kes, kepada para awak media membenarkan tentang adanya peningkatan ODP di Kabupaten Bojonegoro dari 10 orang dan meningkat hingga 23 orang.

“Dari 23 orang ODP tersebut, 7 orag kategori low risk, 11 orang medium risk dan 5 orang higt risk,” ungkapnya.

Dari 23 orang ODP itu, tersebar di 10 Kecamatan yakni, Kecamatan Kota 4 orang, Kecamatan Trucuk 2 orang, Kecamatan Kalitidu 2 orang, Kecamatan Purwosari 1 orang, Kecamatan Ngambon 1 orang, Kecamatan Balen 4 orang dan Kecamatan Balen serta Kecamatan Sugihwaras 1 orang.  

Lebih lanjut dikatakan bahwa masyarakat harus turut serta berperan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 ini. Yaitu, dengan mengikuti instruksi bersama Bupati Bojonegoro bersama Forpimda, yang berlangsung, Sabtu (21/3/2020) lalu.

Dimana, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama-sama Polres Bojonegoro dan Kodim 0813 Bojonegoro telah mengeluarkan Instruksi tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Bojonegoro.

Ada 5 point di dalam Instruksi bersama, yakni :

1. Meniadakan terjadinya pengumpulan masa dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya;

2. Membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya (warung, toko, cafe) sampai dengan pukul 22:00 WIB sudah tutup serta mengatur mekanisme berbelanja dan antrian sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19;

3. Kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten untuk ditutup;

4. Membatasi usaha pariwisata/hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22:00 WIB;

5. Pengelola usaha dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan masker.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read