2 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Saat Melakukan Pemerasan Terhadap Kades Pejok, Kepohbaru

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Dua oknum wartawan Surat Kabar Minggu (SKM) yakni Laraspost dan TKP, yang berinisial RS (43) dan BP (40), ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Pasalnya, oknum wartawan nakal itu, diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (kades) Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (20/03/2017).

Peristiwa itu, berawal saat datang 2 (dua) oknum wartawan SKM itu ke Kades Pejok Sri Suhartini, Minggu (12/03/2017) lalu. Kepada kepala desa wanita itu, dia menyampaikan niatnya untuk melakukan konfirmasi terkait dengan pengerjaan proyek hibah yang diterima pihak Pemerinrah desa (Pemdes) Pejok tahun 2016 silam. Kedua oknum wartawan tadi, mengaku memperoleh mandat dari Kejati Jatim untuk melakukan cros cesk sekaligus investigasi lapangan.

Pelaku juga memberikan gambaran kepada kades Pejok yang juga korban, jika masalah tersebut tidak bisa dikomunikasikan maka kades bakal kesandung masalah dan masalahnya bakal dibawa ke ranah hukum. Merasa takut dengan nada ancama kedua oknum wartawan tersebut, korban kemudian menawarkan solusi yaitu diselesaikan dengan damai atau dengan cara kekeluargaan saja.

Jika korban hendak menyelesaikan secara kekeluargaan maka masalahnya akan dipending dan dijamin tak akan mencuat ke permukaan dan perkaranya tak akan ditinjau kembali. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh korban yaitu dengan memasang iklan atau penulisan profil Desa Pejok di 2 (dua) media cetak yakni Laras Post dan TKP.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SIK,SH,M,Si, dalam Press Release yang digelar di halaman Polres Bojonegoro, Selasa (21/03/2017) membenarkan jika pihaknya telah mengamankan 2 (dua) oknum wartawan yakni, RS (43) yang beralamat di Jalan Kapas Madya 4F No 67, Kelurahan Kapas Madya Baru, RT 06, RW 01, Kecamatan Tambaksari Kota Madya Surabaya atau alamat kos di Jalan Abdul Rahman No 151 Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Yang kedua adalah BP (40) alamat Desa Kedungrukem RT 05, RW 02 Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Kedatangan pelaku ke rumah korban dengan mengaku sebagai wartawan di sebuah media cetak. Pelaku juga menyampaikan bahwa mereka merupakan utusan dari Kejati Jatim untuk melakukan investigasi di Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, tentang dana bantuan hibah tahun 2016 yang tak sama dengan realisasinya,” tegasnya.

Gara-gara ditakut-takuti sehingga korban menawarkan damai dan dengan cara kekeluargaan. Untuk itu, pelaku menawarkan pemasangan iklan berupa profil desa di media cetak tempat kedua pelaku itu bekerja. Sehingga pelaku menawarkan pemasangan iklan dengan nilai Rp 160 juta untuk dua media tersebut. Karena korban merasa keberatan, sehingga akhirnya harga iklan diturunkan dan disepakati iklan akan di bayar Rp 100 juta. Karena korban saat itu hanya miliki uang Rp 10 juta, maka sebagai pembayaran awal uang tersebut oleh koban diserahkan kepada pelaku, Minggu (12/03/2017) lalu.

Saat pelaku ditanya sama Kapolres, tentang mahalnya harga iklan itu. Keduanya kebingungan menjawabnya. Namun, mereka kemudian mengungkapkan besaran biaya iklan yang harus dibayar itu. Untuk penulisan Profil Desa Pejok, di medianya untuk per media biayanya Rp 80 juta per iklan. Karena yang menulis dan mempublikasikan iklan ada 2 (dua) media maka biayanya menjadi Rp 160 juta.

“Karena korban merasa keberatan dengan harga sebesar itu, maka harga diturunkan sebesar Rp 100 juta untuk 2 media cetak tersebut. Yaitu masing-masing media memperoleh dana sebesar 50 juta. Kesepakatan telah dibuat, akan tetapi korban saat itu hanya memiliki dana Rp 10 juta sehingga dana itu diserahkan kepada pelaku,” ungkapnya.

Antara pelaku dan korban telah bersepakat, jika pembayaran dilakukan secara bertahap. Untuk pembayaran awal Rp 10 juta dilaksanakan Minggu (12/03/2017). Sedangkan sisa pembayaran kedua akan diserahkan pada tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp 45 juta, dan pembayaran ketiga akan diserahkan pada tanggal 30 Maret 2017 sebesar Rp 45 juta. Sehingga, totalnya sebesar Rp 100 juta.

“Karena korban merasa diperas, akhirnya korban melaporkan hal itu kepada Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro kemudian melakukan penyelidikan. Di saat penyerahan dana yang kedua yaitu Senin (20/03/2017) sebesar Rp 45 juta, pelaku menepati janjinya dengan datang ke rumah korban. Sayangnya, bukan duit yang diperoleh pelaku, akan tetapi pelaku malah diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Selasa (21/03/2017).

Akhirnya, kedua oknum wartawan media cetak tersebut digelandang ke Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, barang bukti (bb) peristiwa itu juga disita yakni, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol W-4045-TH beserta bukti pajak , 1 lembar surat tugas nomor : 0187/RED/Berita TKP/III/2017 tanggal 07 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Media Berita TKP.

Selain itu juga diperoleh barang bukti berupa, 2 bendel koran mingguan Berita TKP dengan masa berlaku tanggal 02 hingga 16 Maret 2017, 1 buah handphone merk Evercros wama putih, 1 buah handphone merk Evercros warna merah, 1 buah HP merk Evercros warna hitam, 1 buah tas wama hitam bertuliskan santer. 1 lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 12 Maret 2017 senilai Rp 5 juta, dan 1 lembar amplop warna putih bersetempel. **(Kis/Red).

Exit mobile version