Ungkap Kasus Bulan Maret 2018, Polres Bojonegoro Gelar Press Release
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, gelar Press Release Rabu (21/03/2018) siang. Dihadapan puluhan awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, menyampaikan keberhasilan Jajaran Polres Bojonegoro, dalam mengungkap selama Bulan Maret 2018.
Ada 7 (tujuh) jenis kasus dengan 12 Laporan Polisi dan 20 tersangka, yang berhasil diungkap dan para tersangka dihadirkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Daky Dzul Qornain,SH, dan Kasubbag Humas, AKP Mashadi SH serta Kasat Tahti, Iptu Watipah, mengungkapkan bahwa selama bulan Maret 2018, jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Ada tujuh kasus dengan 12 Laporan Polisi dan 20 tersangka yang berhasil diungkap Polres Bojonegoro selama bulan Maret 2018,” ungkap Kapolres kepada sejumlah awak media yang melakukan liputan tersebut.
Kapolres menjelaskan, satu-persatu kasus yang berhasil di ungkap tersebut diantaranya Kasus Perjudian, sebanyak dua kasus dengan TKP Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho dan Desa Nguken Kecamatan Padangan, dengan tersangka sebanyak lima orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 303 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kedua, Kasus Penipuan dan Penggelapan, sebanyak tiga kasus, dengan TKP Jalan Rajekwesi Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota, Jalan MT Haryono Kecamatan Bojonegoro Kota dan Desa Bulaklo Kecamatan Bale, dengan tersangka sebanyak enam orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ketiga, Kasus Pencurian, sebanyak dua kasus, dengan TKP Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander dan Desa Genjor Kecamatan Sugihwaras, dengan tersangka sebanyak tiga orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Keempat Kasus Tambang Pasir Tanpa Ijin, sebanyak satu kasus, dengan TKP Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman, dengan tersangka satu orang. Pelaku disangka melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kelima, Kasus Pelanggaran UU Perbakan, sebanyak satu kasus dengan TKP Desa Padangmentoyo Kecamatan Temayang, dengan tersangka sebanyak satu orang. Pelaku disangka melanggar pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, diancam dengan pidanan penjara mimimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun.
Keenam Kasus Perusakan Hutan, sebanyak satu kasus, dengan TKP hutan RPH Ngunut Petak 25 Kecamatan Dander, dengan tersangka sebanyak dua orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 82 dan atau 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dan terakhir kasus Narkotika, sebanyak dua kasus, dengan TKP di Jalan KS Tubun Kecamatan Bojonegoro Kota dan Desa Ngampel Kecamatan Kapas, dengan dua orang tersangka. Para pelaku disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
“Seluruh tersangka saat ini penahanannya dititpkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
**(Sukisno/Red).