Gara-gara Cabuli Bunga, Seorang Kakek Asal Pelem, Purwosari, Divonis 10 Tahun Penjara
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Buah dari ‘kenakalan’ seorang Kakek yang mencabuli anak di bawah umur, hingga membuat terdakwa Sukiman (62) yang tinggal di Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, divonis dengan kurungan 10 tahun penjara.
Terdakwa, yang telah mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 6 tahun dan duduk di bangku Kelas 1 Sekolah Dasar (SD) itu, harus menghabiskan sisa umurnya di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II yang berada di Jalan Diponegoro, Bojonegoro.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro Selasa (20/3/2018),Majelis hakim telah menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Sukiman (62), warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terebut.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko S Ardi,SH,MH, yang menginginkan terdakwa dihukum 15 tahun penjara, sesuai pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendengar putusan, baik terdakwa dan JPU sama-sama menerima putusan tersebut sehingga persidangan kasus pencabulan tersebut dinyatakan selesai.
Penasehat hukum terdakwa, Dr Tri Astuti Handayani, SH,M.Hum, mengatakan pihaknya memilih untuk menerima putusan tersebut karena kliennya memang sudah mengakui kesalahannya dan menyesal telah berbuat hal tak patut pada anak di bawah umur.
“Dari terdakwa sendiri memang merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, sehingga saat pembacaan putusan selesai kami menerima hukuman yang diberikan,” ungkapnya.
Selain itu, menurut pengacara yang akrab disapa Mbk naming itu menambahan, selama proses peradilan terdakwa sudah menyatakan bertaubat dan mau menerima hukuman yang dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kakek berusia 62 tahun tersebut diadili setelah melakukan tindak pencabulan terhadap korban ME (6), pelajar kelas 1 Sekolah Dasar warga desa Pelem, Kecamatan Purwosari.
Korban yang saat itu sedang pulang sekolah berjalan sendirian oleh terdakwa diiming-imingi diberi buah jambu dan diminta untuk mengambilnya di dalam rumah. Setelah berada di dalam rumah, terdakwa mencoba membujuk dan merayu Bunga agar bersedia dicabuli.
Awalnya Bunga menolak ajakan terdakwa, hanya saja terdakwa saat itu memaksa dan mengancam akan memukuli Bunga jika tak mau menuruti nafsu bejatnya itu. Sehingga, bocah yang masih tak tahu apa-apa itu, harus jadi korban kakek yang ‘kesetanan’ itu.
Kejadian itu, akhirnya diketahui oleh orang tua Bunga yang curiga dengan celana dalam anaknya itu basah. Ternyata, Bunga mengakui jika dirinya telah ‘di ho ho hi hek’ oleh terdakwa yang masih tetangganya itu.
**(Sukisno/Red).