Polres Tuban Berhasil Tangkap Suami Yang Jual Istrinya, di Prostitusi Online

Sukisno

Bagikan

TUBAN (RAKYAT INDEPENDEN) – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual layanan foursome di salah satu kamar hotel yang berada di Kota Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa timur, Selasa, (17/3/2020).

Adalah Ardian Elga Mardhani pria asal Dusun Grenjengan Desa Tegalrejo Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jateng, yang telah tega menjual istrinya SS untuk melayani 2 orang Pria  dalam sebuah layanan Sex Foursome .

Melalui prostitusi Online dengan akun Twitter  “pasutri¬ solo” dengan isi bio profile “open pasutri Wf23//Hb28 #pasutrisolo #mmfsolo #availsolo #opensolo #3somesolo”.

Berawal dari situ, Tim dari Unit PPA Polres Tuban melakukan penyelidikan. Dan akhirnya sang suami harus berurusan dengan Polisi.

Bermula dari Pasutri asal Sragen tersebut check in di salah satu kamar hotel, dan tidak lama kemudian datang lagi 2 (dua) orang laki-laki yang juga ikut masuk ke dalam kamar tersebut. Jadi jumlah keseluruhan dalam satu kamar, dihuni empat orang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Ketika dilakukan penggerebekan oleh petugas Polres Tuban, di dalam kamar hotel tersebut berhasil di amankan 4 orang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan  dalam keadaan bugil, Selasa (17/03/2020).

Kepada awak media tersangka mengaku memasang tarif untuk sekali kencan dengan kisaran harga Rp 1 juta 500 ribu hingga Rp 6 juta untuk per orang. Kepada petugas, mereka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali. Mereka mengaku melakukannya diberbagai kota antara lain di Jakarta, Solo dan Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono,SIK,SH,MH, saat Konferensi Pers Jum’at (20/03/2020) kepada puluhan awak media mengatakan, bahwa motif dari pelaku dalam melakukan hubungan bergantian alias fantasy Sex yaitu untuk mencapai kepuasan nafsu birahi dari pelaku maupun nafsu seks istri pelaku bila berhubungan intim bersama.

“Dengan hubungan secara bergantian itu, mereka bisa mencapai kepuasan nafsu birahi dari pelaku karena mereka melakukan hubungan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Masih menurut Kapolres, untuk fantasi seks ini, pelaku masih memperoleh imbalan uang imbalan lagi alias saweran dari pelanggannya.

Atas perbuatannya tersangka kini telah menghuni Rutan Mapolres Tuban, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Oleh penyidik tersangka diancam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar.

**(Sumber: Humas Polres Tuban).

Bagikan

Also Read