3 Warga Surabaya Ini, Ditangkap Polisi di Probolinggo, Gara-gara “Ngutil Susu”

Sukisno

Bagikan

PROBOLINGGO (RAKYAT INDEPENDEN)- Tiga warga Surabaya diamankan anggota Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, saat tertangkap mencuri alias “ngutil” susu formula di sebuah swalayan, Rabu (20/3/2019).

Mereka adalah Ponco (55), Indrawati (48) dan Sumila (48), warga Kelurahan Tambaksari, Kota Surabaya. Komplotan inipun terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.

“Mereka diamankan berdasarkan laporan dari karyawan toko swalayan tersebut,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Joko Yuwono, Rabu (20/3/2019).

Penangkapan itu bermula saat karyawan Diva Swalayan memeriksa stok barang pada rak susu pada Selasa (19/3/2019) lalu. Dalam pengecekan itu, ternyata ada 14 kotak susu yang dipajang hilang.

Merasa barangnya hilang, mereka meminta petugas untuk melihat rekamam Closed Circuit Television (CCTV) toko yang ada di jalan panglima Sudirman itu. Diketahui, dalam rekaman itu, ada gerak-gerik pengunjung yang mencurigakan.

Dalam cctv itu, terlihat ada 2 perempuan yang memasukkan susu ke dalam roknya sampai tiga kali. Setelah mengambil susu, lalu keluar dan menaruhnya di mobil Toyota Avanza yang diparkir. Kemudian mereka masuk lagi, lalu mengambil susu sampai tiga kali. Sedangkan,  seorang pria tengah menunggu di mobil plat dengan nomor polisi (nopol) W-1181-VC.

Rupanya mobil yang sama kembali ke lokasi sekitar pada pukul 16:00 WIB. Tukang parkir yang mengenalinya, kemudian menghubungi bagian pengamanan. Laporan itu, lantas diteruskan ke Polisi.

“Ternyata benar adanya, kami dapatkan 3 pelaku dan mobil yang sama seperti di rekaman CCTV. Dari dalam mobil juga kami dapatkan barang bukti lain yang diakui juga merupakan hasil curian di sebuah swalayan yang ada di Kota Probolinggo itu,” terang Joko.

Polisi menduga komplotan ini, adalah pemain antar daerah. Sebab, ketiganya berasal dari Surabaya, jadi tidak mungkin dari Surabaya pelaku langsung ke Probolinggo untuk mencuri. Kami menduga mereka juga melancarkan aksinya di tempat lain.

Aksi mereka, membuat Diva swalayan mengalami kerugian kehilangan 14 bungkus susu formula, masing-masing berukuran 1.000 gram. Kerugian akibat pencurian itu, seharga Rp 2.704.300.

“Selain barang bukti susu kotak, polisi juga mengamankan mobil, ponsel dan barang lainnya dan menggelandang ketiga pelaku ke jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tegasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat). Dengan ancaman hukuman 5-7 tahun kurungan penjara. 

*) Artikel ini sebelumnya telah tayang di: Warta Bromo

Bagikan

Also Read

Tags