Berita Tuban – Lagi Polres Tuban mengamankan produsen Arak di Semanding, Tuban. Yang bikin kaget adalah pemilik dari pabrik arak tersebut merupakan seorang wanita. Tarmi (52), ditangkap di rumahnya di Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Semanding, Senin (19/3/2018).
Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya dikembangkan oleh tim saber miras.
Saat info dipastikan valid kebenarannya, petugas langsung mendatangi lokasi produksi miras jenis arak, yang ternyata dibuat di dalam rumah Tarmi.
“Pembuatan arak ini dilakukan di rumah pelaku, barang buktinya banyak,” kata Desis kepada sejumlah wartawan.
Dia menjelaskan, dari hasil penggrebekan turut diamankan tiga jurigen yang berisi arak siap edar, total 60 liter. Selain itu ada juga 10 drum baceman, masing-masing 200 liter, total 2.000 liter.
Bukti lain yang turut diamankan dikenal sebagai 1 buah dandang, 1 buah kompor, 1 buah sirkulasi, satu buah alat tampung miras, satu buah tabung LPG, dan lima puluh botol kosong.
“Barang bukti telah kami amankan, kami juga periksa sejumlah saksi. Tersangka dijerat dengan UU RI No 18/2012 tentang Pangan,” pungkasnya.
dikutip dari : Surya