BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Seorang kurir sabu DJ (44) alias Gobyos, asal Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Senin (19/3/2018) siang.
Pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus narkotika jenis sabu itu, dipimpin oleh Hakim Fransis Sinaga,SH,MH, memutuskan DJ alias Gobyos terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta membayar denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa DJ yang didampingi kuasa hukumnya Dr Tri Astuti Handayani,SH,M.Hum, terdakwa memilih untuk menerima putusan tersebut.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima hukuman yang telah dijatuhkan kepada terdakwa sehingga persidangan dinyatakan selesai.
Sementara itu, penasehat hukum DJ Dr Tri Astuti Handayani,SH,M.Hum, mengatakan pihaknya langsung menerima keputusan yang dibacakan karena dinilai sudah sesuai dengan minimal dari hukuman.
“Ini sudah yang terbaik dan kami menerima putusan yang dibacakan majelis hakim, karena sudah sesuai dengan minimum hukuman dalam perkara narkotika,” ujarnya serius.
Beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesal serta mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan.
Seperti yang diketahui, DJ (44) ditangkap oleh pihak berwajib pada 10 Desember 2017 saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Halte Bus Balen – Sumberrejo, tepatnya di Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
Polisi mendapati barang bukti 2 klip plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,93 gram yang dibawa oleh pria tamatan SMP tersebut.
DJ merupakan kurir yang dibayar Rp 50 ribu dalam setiap transaksi narkoba yang dilakukan, dia mengambil barang dari SM, seorang bidan yang tinggal di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
SM sendiri sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan harus menjalani hukuman 5 (lima) tahun penjara serta membayar denda 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Dari persidangan diketahui SM nekad menjadi bandar narkoba karena perintah dari suaminya yang merupakan narapidana kasus serupa di Madura.
SM diancam akan diceraikan oleh suaminya tersebut, jika tidak mau melakukan perintah dari suaminya tersebut, dan atas alasan cinta, bidan di salah satu rumah sakit itu akhirnya nekad mengedarkan narkoba tersebut.
**(Sukisno/Red).