Direktur Kareb Sriyadi Purnomo: Tak Ada PHK 500 Karyawan

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Pihak Manajemen Koperasi Redriying Bojonegoro (Kareb) membantah jika pihaknya bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 500 karyawannya, seperti yang telah diberitakan berbagai media masa beberapa waktu yang lalu.

Hal itu, disampiakan oleh Sriyadi Purnomo selaku Derektur Koperasi Kareb kepada para awak media, di Kantor Koperasi Kareb yang berada di Jl Basuki Rahmad, Bojonegoro, Jawa timur, Senin (19/3/2018) siang.

“Pihak Kareb akan melakukan PHK terhadap 500 karyawannya, itu tidak benar. Sebab, kami tak ada rencana seperti itu,” jelas Sriyadi Purnomo dengan didampingi staffnya itu.

Ditambahkannya, yang benar itu, bakal ada 98 karyawan musiman yang bakal berhenti secara alami pada bulan Maret ini dikarenakan mereka sudah habis masa kontraknya.

“Mereka berhenti bukan bukan karena di PHK akan tetapi bakal berhenti secara alami karena kerja mereka hanya musiman atau yang disebut pekerja musiman. Apakah akan diperpanjang atau tidak, itu tinggal perusahaan. Jika stock ada tembakau yang dikerjakan maka pekerjaan mereka bisa dilanjutkan, jika tak ada tembakau yang perlu digarap maka secara otomatis mereka berhenti,” ujarnya.

Masih menurut Sriyadi, bahwa kontrak pada karyawan musiman itu masa kerjanya selama 5 (lima) bulan. Karena kondisi perusahaan salah satu unit prosesing terus mengalami penurunan omzet dan kerugian dari tahun ke tahun, sehingga tak melanjutkan kontrak pada karyawan musiman itu.

“Melihat kondisi perusahaan yang omzetnya terus menurun sehingga situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan melakukan kontrak kerja dengan karyawan musiman itu,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Yadi itu.

Penyebab lain adalah adalah banyaknya competitor atau persaingan dengan perusahaan lain yang sudah mempunyai mesin 0engering tembakau serupa. Kini, semakin banyak perusahaan-perusahaan besar yang sebelumnya memprosesing tembakau di Kareb ini, sekarang mereka sudah punya mesin sendiri sehingga omzet perushaan mengalami penurunan. Hal itu, masih ditambah lagi dengan semua ongkos kerja yang naik sehingga cos perusahan juga turut naik.

Kopersai Kareb pada tahun 2018 ini, mempunyai program kerja yakni efisiensi dan efektifitas tenaga kerja, dengan menerapkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro.

“Rencananya nanti, karyawan akan dibayar sesuai dengan hasil per kilo gramnya, akan tetapi dasar pembayarannya tetap disesuaikan dengan UMK. Kita akan ikuti aturan yang ada dan nggak ngawur,” kata Mas Yadi menegaskan.

Dengan program yang bakal diterapkan itu, diharapkan unit tersebut dapat tetap berjalan dengan lancar sehingga karyawan musiman tidak mengundurkan diri dan perusahaan juga tidak menghendaki melakukan PHK terhadap mereka.

“Pihak perusahaan tetap menerapkan sebuah jalinan kerjasama yang saling menguntungkan. Dimana, teman-teman agar mentaati peraturan yang ada agar perusahaan ini tetap hidup, dan berjalan lancar sehingga bisa menjadi tempat untuk bersama-sama mencari nafkah untuk keluarga,” kata Mas Yadi dengan penuh harap.

**(Sukisno/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar