Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan 3 Tersangka Pelaku Perampokan

moch akbar fitrianto

Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan 3 Tersangka Pelaku Perampokan
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – 3 (tiga) perampok dari 6 (enam) sindikat pencurian kekerasan atau tindak perampokkan dengan sasaran rumah mewah dan toko material berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad didampingi Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Frans Dalanta Kembaren saat menggelar Konfrensi Pers yang berlangsung di Halaman Mapolres Bojonegoro, Jum’at (18/3/2022).

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan bahwa ke enam tersangka ini dalam aksinya menggunakan berbagai senjata untuk melukai korban diantaranya celurit, linggis, balok kayu dan senjata api rakitan.

Baca Juga  Daftar Rumah Sakit Di Bojonegoro Dan Tipenya

“Senjata ini digunakan tersangka untuk melukai korban,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menegaskan.

Lanjut AKBP Muhammad, dalam menjalankan aksinya ke enam tersangka ini memiliki peran masing-masing yakni mengamankan korban, mengawasi dan mengambil barang-barang yang akan dicuri.

“Korban mengalami luka dan kerugian materi Rp 75 juta,” ujar Kapolres Bojonegoro.

Ditambahkan, setelah mendapatkan informasi dari korban Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya.

Baca Juga  Daftar Rumah Sakit Di Bojonegoro Dan Tipenya

Adapun 3 tersangka dengan inisial TW (45) adalah warga Desa Maindu Kecamatang Motong Kabupaten Tuban, RM (45), Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan AH (35), Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember.

“Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan dan mengejar 3 tersangka yang lainnya yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO),”tambah , AKBP Muhammad.

Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Untuk tiga tersangka lainnya yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Daftar Rumah Sakit Di Bojonegoro Dan Tipenya

**(Kis/Red)

Bagikan

Also Read