Polda Jatim Menahan 4 Orang Tersangka Mafia Bola dan 1 Orang DPO

Sukisno

Polda Jatim Menahan 4 Orang Tersangka Mafia Bola dan 1 Orang DPO
Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim sudah berhasil menahan 4 orang tersangka yang terlibat mafia bola liga 3 PSSI Jatim. Sedangkan satu tersangka  berinisiaL HP (33) masuk daftar pencarian orang (DPO).

HP berperan bersama dengan  DYP menghubungi  BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 70 juta dan meminta kepada  BS agar Persema FC mengalah dengan sekor 1-0 di babak pertama.

Sebagainana diketahui, tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan pada pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto didampingi Kasubdit Kamneq AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (16/3/2022) mengatakan, aksi suap itu terjadi  pada  14 dan 15 November 2021 di Kota Malang.

Keempat tersangka yang sudah ditahan seperti tersangka berinisial  BS (52)  yang berperan mengajak FA dan  IAH meminta ZAH agar timnya mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp30 juta dan Menawarkan uang Rp. 20 juta kepada HPS (Pemanin Gestra FC) dan ACK (Pemanin Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan Persema Malang.

Sedangkan tersangka  DYP (33) berperan bersama dengan  HP menghubungi BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 30 juta dan mengadakan pertemuan serta meminta FA untuk mengondisikan tim sepak bola Persema MALANG agar mengalah 1-0 pada babak pertama.

Tersangka FA (47) berperan meminta ZAH menerima tawaran BS untuk timnya Gestra FC mengalah saat melawan Perema FC dengan imbalan uang Rp 30 juta ikut meyakinkan  HPS (pemain Gestra FC) agar mau menerima tawaran tersangka BS, apabila timnya tidak lolos maka akan dicarikan tim lain di liga 2 ikut pertemuan dengan tersangka BS, DYP dan HP di warung bakso Marem sebelah POM  bensin stasiun Kota Baru Malang.

Maksud pertemuan tersebut adalah untuk mengondisikan pemain Persema MALANG agar mengalah dengan sekor 1-0 di babak pertama.

Sementara tersangka  IAH (42) berperan ikut meyakinkan  HPS (pemain Gestra FC) agar mau menerima tawaran dari tersanga BS, apabila timnya tidak lolos, maka akan dicarikan tim lain di Liga 2.

Sedangkan yang ikut pertemuan dengan tersangka  BS, DYP dan  HP di warung bakso Marem sebelah Pom bensin stasiun Kota Baru Malang. Maksud pertemuan tersebut adalah untuk mengondisikan pemain Persema MALANG agar mengalah dengan sekor 1-0 di babak pertama.

Barang bukti yang berhasil diamankan usai hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap HP dan memory card. Surat putusan Komdis PSSI Jatim No. 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/X1/2021 tgl 19 Nov 2021. 3. 7 (tujuh) Hand phone, 8  SIM Card dan 4 Memory card.

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat pasal  2 UU No. 11 th 1980 tentang Tindak pidana suap berbunyi barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yg berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut dengan kepentingan umum dipidana Karena memberi suap. Dengan pidana penjara selamalamanya 5  dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15 juta. 

**(Sumber: Humas Polda Jatim).

Bagikan

Also Read