Pinjam Uang Rp 300 juta Mengembalikan Dengan Cek Kosong. Pelaku DPO dan Berhasil Ditangkap di Malang
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 silam, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) PT Prambanan yang beralamat di Jl Pondok Pinang Nomor 18, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaku yang berinisial NAB (45) tercatat sebagai warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro Kota itu, telah diamankan dalam persembunyianya, Selasa (14/03/2017) sekira pukul 13.00 wib.
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku yang berinisial NAB (45) itu, telah dilaporkan oleh korban yaitu Abdul Kadir Zaelani (32) warga Jl Yos Sudarso 58, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dengan laporan ke Polres Bojonegoro nomor: LP/119/IV/2016/jatim/Res. Bjn, tgl 15 april 2016.
Awalnya, di bulan Oktober 2014 silam, terlapor butuh uang untuk biaya kegiatan oprasional PT Prambanan miliknya sebesar Rp 300 jt. Sehingga terlapor pinjam uang kepada pelapor sebesar Rp 300 juta melalui teman terlapor yang bernama Harjono sekaligus menjadi saksi dalam kasus ini.
Terlapor menyatakan siap mengembalikan uang kepada pelapor dalam waktu satu bulan, dengan komisi alias fee sebesar 10 persen dari nilai pinjaman. Sehingga pihak pelapor memberikan cek Bank BRI senilai Rp 300 juta dengan jatuh tempo tanggal 09 Desember 2014. Akan tetapi hingga jatuh tempo, cek tersebut tak terisi alias kosong.
Setelah jatuh tempo cek tidak dapat dicairkan, akhirnya pelapor berkali-kali menagih pada terlapor. Setelah itu, terlapor menyerahkan 2 (dua) lembar cek Bank BRI masing-masing dengan nilai sebesar Rp 150 jt kepada pelapor. Namun, 2 (dua) lembar cek tersebut setelah dicairkan saldo dalam kondisi kosong sehingga korban merasa ditipu dan melaporkan masalah tersebut ke Polres Bojonegoro, pada 15 April 2016 silam.
Menndak lanjuti laporan korban, Penyidik Unit Pidum Polres Bojonegoro, melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi termasuk dari pihak Bank BRI Cabang bojonegoro. Dari hasil penyidikan tersebut penyidik berkyakinan kalau perbuatan terlapor telah memenuhi unsur dalam Pasal 378/372 KUHP, sehingga penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi, terlapor tidak datang.
Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan selanjutnya terlapor dilakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali namun terlapor juga tidak memenuhi panggilan trsebut, sehingga penyidik menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pada saat sudah diterbitkan DPO pada terlapor, penyidik memperoleh informasi kalau terlapor berlindung di bawah naungan Koperasi Pandawa yang beralamat di Royal Janti Residence A34, Sukun, Malang, Jawa Timur. Sehingga pdaa hari selasa tgl 14 maret 2017, Team Opsnal Polres Bojonegoro menuju ke kota Malang untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor penipuan dan penggelapan yang berinisial NAB (45) itu. Akhirnya, terlapor berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan TKP Bojonegoro dan pelaku saat proses hukum berjalan melarikan diri sehingga ditetapkan menjadi DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap dalam persembunyiannya di Malang, Jawa Timur.
“Kini pelaku telah menghuni Sel Tahanan Polres Bojonegoro, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. **(Kis/Red).