BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Sidang kasus narkoba yang melibatkan DJ (44) warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (14/3/2018).
Sidang yang dipimpin hakim Fransis Sinaga tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penjuntut Umum (JPU).
JPU menuntut terdakwa DJ dihukum 7 (tujuh) tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, karena dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa DJ selanjutnya berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Dr. Tri Astuti Handayani,SH,M.Hum yang langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
Pihaknya merasa keberatan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU dan meminta keringanan dengan beberapa pertimbangan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap baik selama persidangan dan terdakwa tidak mengetahui perbuatannya adalah melanggar pidana,” ucap pengacara yang juga Wakil Rektor II – Universitas Bojonegoro tersebut.
Setelah mendengarkan pembelaan majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada hari Senin 19 Maret 2018 mendatang.
Seperti yang diketahui, DJ adalah orang yang menjadi kurir sabu-sabu
yang diperoleh dari SM (36), bidan asal Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, yang telah diputus bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh hakim.
DJ yang merupakan warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberjo, Bojonegoro, yang ditangkap bersama SM dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar dengan berat 10 gram.
**(Agus P/Red)